MPR Minta Penegak Hukum Buru Puluhan Buronan Koruptor Lain
Berita

MPR Minta Penegak Hukum Buru Puluhan Buronan Koruptor Lain

ICW mencatat sejak 1996 hingga 2020 masih tersisa 39 buronan kasus korupsi yang belum berhasil ditangkap aparat penegak hukum. Terlebih, jumlah kerugian negara yang diakibatkan perbuatan para buronan tersebut terbilang fantastis mencapai Rp53 triliun.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Apresiasi ditujukan terhadap Bareskrim Polri yang telah berhasil menangkap buronan kelas kakap Djoko Tjandra di Malaysia. Setelah dia berhasil lolos ke Indonesia untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya di PN Jakarta Selatan pada Juni 2020. Djoko berstatus buron sejak 2009, saat MA menjatuhkan vonis 2 tahun penjara, denda 15 juta, dan uang miliknya di Bank Bali sebesar Rp546 miliar dirampas untuk negara.     

Namun, masih terdapat puluhan buronan kasus korupsi yang masih bebas berkeliaran di negara lain. Hal ini tentu menjadi pekerjaan rumah lembaga penegak hukum untuk menelusuri keberadaan mereka dan dilakukan penangkapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Menangkap dan membawa kembali buron Djoko Tjandra patut diapresiasi, ini membuktikan pimpinan Polri berhasil mengatasi berbagai hambatan termasuk hambatan internal dalam tugas mencari dan menangkap buronan kakap yang lari atau bersembunyi di luar negeri,” ujar Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam keterangannya, Jumat (31/7/2020). (Baca Juga: Penangkapan Djoko Tjandra, Jawaban atas Keraguan Publik)

Dia menilai publik belum puas dengan hanya sekedar menangkap Djoko Tjandra yang berhasil memperdaya sejumlah oknum penegak hukum dan aparatur pemerintah. Untuk itu, setelah menangkap Djoko, Bambang Soesatyo meminta semua institusi penegak hukum berkoordinasi dan bersinergi memburu sejumlah koruptor lain yang masih berkeliaran di luar negeri.

“Keberhasilan menangkap Djoko Tjandra belum cukup untuk memuaskan rasa keadilan bersama. Karena publik masih mencatat ada puluhan buronan koruptor yang belum ditangkap aparat penegak hukum,” kata dia mengingatkan.

Mantan Ketua DPR RI ini mengajak masyarakat mengawasi proses hukum terhadap Djoko Tjandra dan berbagai orang disekitarnya yang diduga membantu pelariannya ke Malaysia. “Partisipasi rakyat sangat penting melakukan pengawasan proses di pengadilan untuk meminimalisir potensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan kehakiman. Jangan sampai kepolisiannya sudah bekerja keras, malah dimentahkan di pengadilan," katanya.

Terpisah, anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengapresiasi Bareskrim Polri yang berhasil mencokok Djoko Tjandra di Malaysia. Namun begitu, masiih terdapat banyak pekerjaan rumah Polri yang harus segera dituntaskan. Pertama, Polri harus mengembangkan kasus ini terkait adanya kemungkinan petinggi korps bhayangkara lain yang juga terlibat dalam membantu pelarian Djoko Tjandra.

Tags:

Berita Terkait