SE Izin dan Akreditasi Fasilitas Layanan Kesehatan Kala Pandemi Terbit, Ini Bunyinya
Berita

SE Izin dan Akreditasi Fasilitas Layanan Kesehatan Kala Pandemi Terbit, Ini Bunyinya

SE ini berisi tata cara dan masa berlaku perizinan dan akreditasi fasilitas layanan kesehatan serta penetapan Rumah Sakit Pendidikan.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi tes Covid-19. Foto: RES
Ilustrasi tes Covid-19. Foto: RES

Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/455/2020 tentang Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Dan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Ada dua substansi yang diatur dalam SE Menkes ini, yakni terkait perizinan dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan serta penetapan rumah sakit pendidikan.

Untuk perizinan ada empat hal yang diatur yakni, izin penyelenggaraan/operasional rumah sakit, Puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah yang telah habis masa berlakunya namun proses perpanjangan izin terkendala kondisi Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Maka izin penyelenggaraan/operasional dinyatakan masih tetap berlaku selama satu tahun terhitung sejak status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.

Berikutnya, rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah yang telah mengajukan permohonan izin penyelenggaraan/operasional kepada pemerintah pusat/pemerintah daerah untuk pertama kali, namun terkendala kondisi Covid-19 dinyatakan memiliki izin penyelenggaraan/operasional yang berlaku paling lama satu tahun sejak Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat terkait Covid-19 dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.

Lalu, izin rumah sakit, Puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah yang izin penyelenggaraan/operasionalnya telah habis masa berlakunya dan yang telah mengajukan permohonan izin penyelenggaraan/operasional kepada pemerintah pusat/pemerintah daerah untuk pertama kali wajib membuat pernyataan komitmen penyelenggaraan/operasional fasilitas pelayanan kesehatan, yang dapat digunakan sebagai persyaratan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, badan usaha atau lembaga lain. Terakhir, adanya pernyataan komitmen penyelenggaraan/operasional fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Formulir 1 terlampir dan disampaikan kepada pemerintah pusat/pemerintah daerah pemberi izin.

Selanjutnya berkaitan akreditasi fasilitas pelayanan Kesehatan harus memiliki kegiatan persiapan dan survei akreditasi untuk rumah sakit dan laboratorium kesehatan mulai dilakukan setelah status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dinyatakan dicabut oleh Pemerintah. (Baca: Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja Butuh Intervensi Pemerintah)

Kemudian, rumah sakit, puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan yang telah memiliki sertifikat akreditasi adalah yang masa berlaku sertifikat akreditasinya berakhir baik sebelum maupun sesudah Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dinyatakan dicabut oleh Pemerintah, maka sertifikat akreditasinya masih tetap berlaku selama satu tahun terhitung sejak status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.

Pimpinan rumah sakit, puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan membuat pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu yang digunakan sebagai persyaratan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, badan usaha atau lembaga lain dan/atau persyaratan untuk perpanjangan izin operasional fasilitas pelayanan kesehatan atau peningkatan kelas rumah sakit.

Tags:

Berita Terkait