Minimnya Perlindungan Buruh Migran, Tiga Kelompok Ini Rentan Eksploitasi
Berita

Minimnya Perlindungan Buruh Migran, Tiga Kelompok Ini Rentan Eksploitasi

Ada 3 kelompok paling rentan mengalami eksploitasi, perbudakan, dan diskriminasi, serta permasalahan ganda yakni pekerja rumah tangga (PRT), anak buah kapal (ABK) terutama perikanan, dan pengantin pesanan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pelayanan untuk buruh migran di bandara. Foto: SGP/Hol
Ilustrasi pelayanan untuk buruh migran di bandara. Foto: SGP/Hol

Persoalan yang dihadapi buruh migran Indonesia seolah tak pernah berakhir. Meski sudah ada beberapa regulasi yang ditujukan untuk melindungi buruh migran seperti UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Periode 2012-2020 Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menerima 2.597 pengaduan dari masyarakat.

SBMI mencatat secara umum ada 3 kelompok yang paling rentan mengalami eksploitasi, perbudakan, dan diskriminasi, serta permasalahan ganda. Pertama, PRT sebesar 58,5 persen (1.519 kasus). Kedua, ABK terutama yang bekerja di kapal perikanan sebesar 11,1 persen (288 kasus), dan pengantin pesanan sebanyak 0,1 persen (25 kasus).

Koordinator Advokasi SBMI, Salsa, menjelaskan dari 1.519 kasus yang diadukan PRT migran sebanyak 262 kasus memenuhi unsur perdagangan orang yakni proses, cara, dan tujuan (eksploitasi). Unsur proses, pelaku kerap menawarkan iming-iming tertentu terhadap calon PRT migran misalnya upah besar dan kerja layak. Ketika diberangkatkan ke negara penempatan, mereka tidak mengetahui apakah prosesnya sesuai prosedur atau tidak.

Sampai di negara penempatan 27,9 persen mengalami penindasan; 27,9 persen pemanfaatan fisik; 24,6 persen kerja paksa; 13,1 persen serupa perbudakan; dan 6,6 persen mengalami pemerasan. PRT migran yang mengalami perdagangan orang itu kebanyakan ditempatkan di negara Arab Saudi, Taiwan, Singapura, dan Malaysia.

“Perdagangan orang yang dialami buruh migran Indonesia merupakan persoalan serius yang harus mendapat perhatian khusus karena kita negara terbesar kedua sebagai pengirim pekerja migran,” kata Salsa dalam diskusi secara daring bertema Mengungkap Praktik Perdagangan Orang Dalam Bisnis Penempatan BMI” yang diselenggarakan SBMI, Kamis (30/7/2020) kemarin. (Baca Juga: Migrant Care: Buktikan Negara Hadir, Jangan Hanya Jargon!)

Negara belum hadir

Bantuan Hukum SBMI, Eddy Purwanto, mengungkapkan perdagangan orang juga menimpa pekerja migran yang bekerja di kapal ikan berbendera asing. Mayoritas ABK yang direkrut ini bekerja di kapal milik pengusaha asal China. Mereka direkrut oleh perusahaan yang beroperasi di Cirebon, Indramayu, Pemalang, Bekasi, dan Jakarta. ABK mengalami kondisi buruk di atas kapal antara lain jam kerja 20 jam per hari. “Ketika sakit dia dipaksa untuk tetap bekerja, kecuali lumpuh dan tidak bisa bergerak,” kata Eddy Purwanto.

ABK di kapal perikanan juga mengalami perlakuan diskriminasi, misalnya upah yang diterima sekitar 300 U$ dollar. Sedangkan ABK asal China upahnya sampai 1.000 U$ dollar. Begitu pula soal makanan, ABK migran Indonesia hanya diberi makan bubur dengan sayur bawang bombay dan cabai. Bahkan untuk mendapat makanan yang layak mereka harus beli di atas kapal.

Tags:

Berita Terkait