Kenali Mekanisme Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik
Utama

Kenali Mekanisme Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik

Kebijakan ini dituangakan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan pedaftaran Hak Tanggungan secara elektronik. Kebijakan ini dituangakan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik (Permen HT-el) yang ditandatangani Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil 6 April 2020 lalu.

Menurut beleid ini, jenis layanan Hak Tanggungan yang dapat diajukan melalui sistem HT-el meliputi pendaftaran hak tanggungan; peralihan hak tanggungan; perubahan nama kreditor; pengahapusan hak tanggungan; dan perbaikan data. Sementara objek Hak Tanggungan yang dapat diproses dengan pelayanan HT-el merupakan objek Hak Tanggungan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah Beserta benda-Benda yang Berkaitan dengan tanah.

Permen HT-el ini mengatur mengenai mekanisme pelayanan HT-el. Pasal 9 menyebutkan:

  1. Kreditor mengajukan permohonan Pelayanan HT-el melalui Sistem HT-el yang disediakan oleh Kementerian.
  2. Dalam hal permohonan Pelayanan HT-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pendaftaran Hak Tanggungan atau peralihan Hak Tanggungan, dokumen kelengkapan persyaratan disampaikan oleh PPAT.
  3. Dalam hal permohonan Pelayanan HT-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan nama Kreditor, penghapusan Hak Tanggungan, atau perbaikan data, dokumen kelengkapan persyaratan disampaikan oleh Kreditor.
  4. Persyaratan permohonan Pelayanan HT-el sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disampaikan dalam bentuk Dokumen Elektronik.

Kemudian Pasal 10 Permen HT-el mengatur PPAT menyampaikan akta dan dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) melalui sistem elektronik mitra kerja yang terintegrasi dengan Sistem HT-el. Penyampaian dokumen dilengkapi dengan Surat Pernyataan mengenai pertanggungjawaban keabsahan dan kebenaran data Dokumen Elektronik yang diajukan. Seluruh dokumen kelengkapan persyaratan ini wajib disimpan oleh PPAT.

Kemudian permohonan Pelayanan HT-el yang telah diterima oleh Sistem HT-el akan diberikan tanda bukti pendaftaran permohonan yang diterbitkan oleh sistem. Pelayanan HT-el ini dikenakan taris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian. (Baca Juga: Mengukur Potensi Penerimaan Negara dari Sektor Lelang di Masa Pandemi)

Selanjutnya Permohonan diproses setelah data permohonan dan biaya sebagaimana telah terkonfirmasi oleh Sistem HT-el. Jika pembayaran biaya tidak terkonfirmasi oleh Sistem HT-el, Kreditor dapat melakukan konfirmasi secara langsung ke Kantor Pertanahan atau Layanan Pengaduan.

Sebelum hasil Pelayanan HT-el diterbitkan, Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk harus memeriksa kesesuaian dokumen persyaratan dan konsep Sertipikat HT-el. Pemeriksaan kesesuaian dokumen persyaratan dan konsep Sertipikat HT-el ini dilakukan melalui Sistem HT-el. Jika hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada, terdapat dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai, diberitahukan kepada Kreditor dan/atau PPAT untuk segera melengkapi berkas.

Tags:

Berita Terkait