​​​​​​​Dari Legalitas Skema Ponzi dan Piramida Hingga Menghadapi Pembocoran Identitas Pelapor Pungli
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Legalitas Skema Ponzi dan Piramida Hingga Menghadapi Pembocoran Identitas Pelapor Pungli

​​​​​​​Artikel mengenai izin mendirikan kantor perusahaan asing hingga hukumnya satu merek digunakan beberapa perusahaan juga dibahas Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
​​​​​​​Dari Legalitas Skema Ponzi dan Piramida Hingga Menghadapi Pembocoran Identitas Pelapor Pungli
Hukumonline

Informasi hukum kini menjadi salah satu kebutuhan masyarakat berbagai kalangan. Maka dari itu, Hukumonline.com melalui salah satu rubriknya Klinik Hukumonline, menyediakan medium terkini dalam menghadirkan informasi hukum yang mudah dipahami. Dengan tagline “yang bikin melek hukum, emang klinik hukum”, Tim Klinik mengemas berbagai ketentuan hukum ke dalam artikel yang ringkas dan mudah dicerna.

Tak hanya artikel, edukasi hukum ini berkembang pula untuk dinikmati kapan saja dan di mana saja melalui format lain, yaitu infografis, video, chatbot, hingga podcast. Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir. Dari larangan skema bisnis ponzi dan piramida menurut hukum positif hingga langkah yang dapat dilakukan ketika identitas pelapor pungutan liar dibocorkan.

  1. Larangan Skema Ponzi dan Skema Piramida Menurut Hukum Positif

Pada dasarnya, skema piramida dan ponzi adalah kegiatan usaha yang menggunakan barang yang diperdagangkan sebagai sebuah kamuflase untuk menarik minat peserta, namun nilai jual barang tersebut tidak diutamakan.

Hal ini dikarenakan keuntungan skema bisnis demikian bukan dari hasil kegiatan penjualan barang, melainkan dengan memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha, terutama dari biaya partisipasi orang lain yang akan atau telah bergabung.

Skema ponzi dan piramida dilarang menurut hukum positif Indonesia dan pebisnis yang menggunakan skema tersebut dapat dikenai sanksi pidana.

  1. Bolehkah Saksi Meminta Dokumen Penghentian Penyidikan atau Penuntutan?

Sebagai saksi pelapor/pengadu, Anda dapat meminta dokumen penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Untuk penghentian penyidikan, pelapor/pengadu dapat meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan kepada pihak kepolisian terkait. Sedangkan, untuk penghentian penuntutan, meski tidak ditegaskan dalam hukum positif, namun dalam praktik, pemberitahuan penghentian penuntutan akan dilakukan oleh Penuntut Umum.

  1. Langkah Jika Identitas Pelapor Pungli Dibocorkan

Identitas pelapor pungutan liar bersifat rahasia dan jika pungutan liar tersebut diduga merupakan tindak pidana korupsi, maka pelapor pun berhak atas perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk keselamatan dirinya dan keluarga. Jika ada oknum dalam lembaga pemerintahan yang membocorkan identitas pelapor, perbuatan tersebut dapat dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait