Perlunya Pengaturan untuk Profesi Perencana Keuangan
Berita

Perlunya Pengaturan untuk Profesi Perencana Keuangan

Beberapa hal yang patut diregulasi terkait aktivitas yang satu ini mencakup kewenangan dan kewajibannya, ruang lingkup dan kode etik profesinya, pertanggungjawabannya hingga pengawasannya yang dapat dibantu melalui peran asosiasi.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Maraknya kasus perencana keuangan tidak berizin belakangan ini tentu merusak kepercayaan terhadap profesi perencana keuangan dan pasar keuangan. Apalagi, literasi keuangan di Indonesia masih lemah, tercatat pada tingkat 38,03% yang berarti hanya 38 orang dari 100 orang paham lembaga keuangan di Indonesia. Hal ini, membuka kesempatan terjadinya tindakan eksploitasi dari oknum tidak bertanggung jawab.

Fakta tersebut membuat Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Indonesia, Ira Aprilianti, angkat bicara. Menurutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu memetakan regulasi profesi financial planner atau perencana keuangan lebih jelas. Beberapa hal yang patut diregulasi terkait aktivitas yang satu ini mencakup kewenangan dan kewajibannya, ruang lingkup dan kode etik profesinya, pertanggungjawabannya hingga pengawasannya yang dapat dibantu melalui peran asosiasi.

Ira menjelaskan selama ini profesi perencana keuangan belum diatur oleh OJK, namun hanya melalui proses sertifikasi oleh lembaga sertifikasi profesi. Padahal, wilayah kerja dari aktivitas ini berhubungan erat dengan kewenangan OJK untuk melindungi konsumen lembaga keuangan sesuai amanat UU OJK No. 21/2011.

Di Indonesia, sertifikasi FP dikeluarkan oleh LSP FPSB Indonesia dan IAFRC Indonesia. LSP FPSB atau Lembaga Sertifikasi Profesi FPSB Indonesia merupakan penyelenggara program sertifikasi “Certified Financial Planner (CFP)” dan “Registered Financial Planner (RFP)”. Sementara IAFRC Indonesia memberikan sertifikasi “Registered Financial Associate (RFA)”, “Registered Financial Consultant (RFC)”, dan “Registered Islamic Financial Associate (RIFA)”. Semua sertifikasi itu mengacu ke organisasi internasional sebagai acuan standar.

“Belum adanya regulasi yang mengatur aktivitas perencana keuangan inilah, salah satunya, yang membuat koridor kerja mereka tidak jelas. Pada kasus yang sedang ramai diperbincangkan, perencana keuangan ini juga berperan sebagai manajer investasi. Padahal keduanya memiliki fungsi yang berbeda. Masing-masing memiliki batasan dan etika yang harus dipatuhi,” jelas Ira.

Perencana keuangan sendiri berfungsi sebagai pihak yang membantu perencanaan keuangan yang mengacu pada kebutuhan dari klien. Perencana keuangan tidak berhak menjalankan aktivitas keuangan nasabah karena sifatnya hanya memberikan masukan dan merencanakan. Sementara itu, manajer investasi adalah mereka yang menjalankan dan mengelola portofolio milik nasabah, baik individu maupun kelompok. (Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Setop Operasional Jouska Financial)

Ira merekomendasikan proses regulasi melalui tiga langkah. Pertama, OJK dapat menyiapkan Peraturan OJK atau Surat Edaran OJK yang mengatur kewenangan dan kewajiban profesi perencana keuangan. Kedua, OJK dapat melakukan co-regulation dengan menunjuk satu atau lebih asosiasi dan memberikan kewenangan asosiasi untuk memberikan rekomendasi izin pada anggotanya untuk membuka jasa perencana keuangan yang diajukan pada OJK. Koordinasi antara OJK dan asosiasi tersebut dapat memudahkan asosiasi dan OJK mengawasi dan mengkonsolidasi laporan konsumen atau pengguna jasa serta memitigasi risiko.

Tags:

Berita Terkait