Mengenal Diplomasi Police to Police yang Mengakhiri Pelarian Djoko Tjandra
Berita

Mengenal Diplomasi Police to Police yang Mengakhiri Pelarian Djoko Tjandra

Jauh lebih efektif daripada metode lain.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi. Foto: RES
Ilustrasi. Foto: RES

Kepolisian Republik Indonesia berhasil menangkap Djoko S Tjandra, buronan kasus korupsi Cessie Bank Bali beberapa hari lalu. Proses penangkapan dilakukan dengan metode kerja sama antar polisi Indonesia dengan polisi Diraja Malaysia atau dengan metode “P to P” yang berawal dari surat yang dikirimkan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis kepada Kepala Polisi Diraja Malaysia.

Menurut Kabareskrim Komjen Polisi Listyo Sigit dalam konferensi pers sebelumnya, setelah adanya surat tersebut, pihak Kepolisian Diraja Malaysia dan Indonesia membentuk tim khusus untuk melakukan pencarian dan terus melakukan koordinasi. Dari hasil penyelidikan itulah Djoko Tjandra berhasil diamankan aparat berwajib Malaysia yang lantas berkomunikasi dengan Kepolisian Indonesia.

“Seluruh proses berjalan lancar dan saudara Djoko Tjandra berhasil kita amankan melalui jalur penerbangan Halim Perdanakusumah,” kata Listyo, Kamis lalu. (Baca: Penangkapan Djoko Tjandra dan Penetapan Pengacara Sebagai Tersangka)

Dikonfirmasi Hukumonline, Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Raden Argo Yuwono menyampaikan kerja sama Kepolisian RI dengan aparat hukum negara lain memang kerap dilakukan dalam rangka penegakan hukum. Salah satu contohnya yaitu kerja sama berkaitan dengan kasus narkotika yang melibatkan jaringan internasional.

“Penangkapan narkoba yang besar melibatkan orang luar negeri selama ini kerja sama polisi dengan polisi negara lain, P to P itu Police to Police,” terang Argo. (Baca: Penangkapan Djoko Tjandra Pintu Masuk Bongkar Mafia Hukum!)

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adjie menjelaskan kerja sama dengan metode P to P ini memang jauh lebih efektif daripada cara diplomasi lain seperti ekstradisi maupun Mutual Legal Assistance (MLA) yang sarat dengan birokrasi dan mekanisme hukum. Kerja sama ini lebih mengarah kepada hubungan timbal balik antar penegak hukum dua negara seperti dalam cara P to P ini.

High Level Diplomacy (HLD) dengan pendekatan Law Enforcement Policy ini pernah dilakukan Indonesia-Malaysia ketika pengalaman Indonesia saat penanganan korupsi IMDB dan Kapal Mewah Equaminity. Indonesia menyerahkan ke otoritas Malaysia melalui  Director Special Branch Kepolisian Diraja Malaysia,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait