Penempatan Buruh Migran Saat Pandemi Menuai Kritik
Utama

Penempatan Buruh Migran Saat Pandemi Menuai Kritik

Pemerintah kembali membuka penempatan buruh migran melalui penerbitan Kepmenaker No.294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Namun, Migrant Care mendesak pemerintah menimbang kembali secara matang penempatan kembali pekerja migran di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk menanggulangi pandemi Covid-19, termasuk menghentikan penempatan buruh migran Indonesia ke luar negeri sejak 20 Maret 2020 lalu. Penghentian sementara dilakukan melalui Kepmenaker No.151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Setelah penghentian penempatan buruh migran ini berjalan 4 bulan lebih, pemerintah kembali membuka penempatan buruh migran ke luar negeri dengan menerbitkan Kepmenaker No.294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

“Guna mendukung upaya percepatan ekonomi nasional, perlu membuka kembali kesempatan bagi calon Pekerja Migran Indonesia untuk bekerja di negara tujuan penempatan dengan tetap mengedepankan prinsip pelindungan hak-hak pekerja migran dan protokol kesehatan,” demikian begitu bunyi huruf c konsideran menimbang Kepmenaker 294/2020 ini. (Baca Juga: Pemerintah Diminta Cabut Aturan Tata Cara Penempatan Buruh Migran)

Beleid yang ditetapkan 29 Juli 2020 ini memuat 12 diktum. Pertama, membuka secara bertahap penempatan Pekerja Migran Indonesia. Kedua, penempatan dilakukan pada negara tujuan penempatan tertentu berdasarkan rekomendasi perwakilan RI atau kantor dagang dan ekonomi Indonesia dengan mempertimbangkan, antara lain negara tujuan penempatan terbuka bagi pekerja migran Indonesia dan menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19 bagi pekerja migran.

Ketiga, negara tujuan penempatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua ditetapkan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja. Keempat, Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu yakni Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan; Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri; Pekerja Migran Indonesia perseorangan; dan awak kapal niaga dan perikanan pada kapal berbendera asing.

Kelima, awak kapal niaga dan perikanan sebagaimana diktum keempat huruf d termasuk yang ditempatkan oleh perusahaan keagenan awak kapal yang memiliki surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal (SIUPPAK). Keenam, penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diktum keempat diprioritaskan dengan urutan sebagai berikut: penempatan calon Pekerja Migran Indonesia yang telah memiliki visa; penempatan calon Pekerja Migran Indonesia yang telah terdaftar di sistem komputerisasi perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI); penempatan calon pekerja migran oleh perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang telah memiliki surat izin perekrutan pekerja migran Indonesia (SIP2MI).

Ketujuh, pelaksanaan penempatan pekerja migran wajib mematuhi pedoman pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia pada masa adaptasi kebiasaan baru sebagaimana tercantum dalam lampiran Kepmenaker ini. Kedelapan, calon dan pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tidak dapat dibebankan biaya sebagai akibat penerapan protokol kesehatan dalam proses penempatan; Penerapan kebijakan protokol kesehatan negara tujuan penempatan pada saat Pekerja Migran Indonesia tiba dan berada di negara tujuan penempatan.

Tags:

Berita Terkait