Djoko Tjandra Mulai Jalani Vonis Dua Tahun Bui
Berita

Djoko Tjandra Mulai Jalani Vonis Dua Tahun Bui

Sementara dititipkan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Nantinya Djoko Tjandra bakal ditempatkan di Lapas yang akan ditentukan kemudian oleh Ditjen Pemasyarakatan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Setelah proses penangkapan hingga penyerahan dari pihak Bareskrim ke Kejaksaan, terpidana Djoko Tjandra menjalani putusan Peninjauan Kembali (PK) No.12K/Pid.Sus/2009 yang telah inkracht van gewijsde (memperoleh kekuatan hukum tetap). Kejaksaan pun sebagai eksekutor rampung melaksanakan tugasnya melaksanakan putusan itu dengan menyerahkan Djoko Tjandra ke pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat.

“Tugas Jaksa telah selesai. Untuk penempatan terpidana menjalani hukuman pidananya menjadi kewenangan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Senin (3/8/2020). (Baca Juga: MPR Minta Penegak Hukum Buru Puluhan Buronan Koruptor Lain)

Dalam amar putusan PK 12K/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 menyebutkan, Djoko Tjandra terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan secara berlanjut. Karena itu, Djoko diganjar hukuman pidana selama dua tahun penjara. Majelis PK pun membebankan Djoko membayar denda sebesar Rp15 juta dengan ketentuan bila tak dibayar, dikenakan hukuman pengganti pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu, barang bukti berupa dana di escrow account atas rekening Bank Bali bernomor 0999.045197 milik PT Era Giat Prima sebesar Rp546, 4 miliar dirampas untuk dikembalikan ke negara.

Hari menegaskan putusan PK ini berkekuatan hukum tetap yang dilakukan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Pasal 270 KUHAP menyebutkan, “Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan Salinan Surat kepadanya.”

Dan, Pasal 30 ayat (3) huruf b UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menyebutkan “Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”. Kemudian Pasal 54 ayat (1) UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan, “Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh Jaksa”.

Berdasarkan kewenangan yang diberikan sejumlah UU, eksekusi kurungan badan terhadap Djoko Tjandra pada Jumat (31/7) pekan lalu dilakukan Kejaksaan sebagai tugas dan kewenangan jaksa. “Sedangkan terhadap eksekusi lainnya termasuk uang sebesar Rp546,4 miliar telah dilaksanakan oleh jaksa pada tahun 2009."

Sementara Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Irjen (Pol) Reynhard Silitonga mengatakan eksekusi terhadap Djoko di Rutan Kelas I Jakarta Pusat hanya sebatas dititipkan. Nantinya, pihaknya bakal menempatkan terpidana Djoko Tjandra di Lapas yang bakal ditentukan kemudian. “Tugas Kejaksaan selesai, dan Djoko Tjandra menjadi warga binaan pemasyarakatan di Rutan Jakarta Pusat,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait