KPPU Ingatkan Sharing Economy Harus Hindari Persaingan Usaha Tak Sehat
Berita

KPPU Ingatkan Sharing Economy Harus Hindari Persaingan Usaha Tak Sehat

Praktik ini sudah sering dilakukan di industri telekomunikasi.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Implementasi sharing economy di industri telekomunikasi merupakan hal yang baik asalkan tidak menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat di kalangan pelakunya. Sharing economy di industri telekomunikasi justru harus bisa menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan menumbuhkan investasi.

"Beberapa perusahaan yang menerapkan sharing economy telah diberikan sanksi. Di luar negeri pernah ada Amazon dan Grab di Singapura, Malaysia serta Indonesia yang diberikan sanksi oleh pengawas persaingan usaha. Kita berharap manfaat dari sharing economy dapat semaksimal mungkin dengan dampak persaingan usaha yang seminimal mungkin," ujar Komisoner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Saragih, dalam keterangannya.

Menurut Guntur, yang harus diperhatikan dalam sharing economy agar tak menjadi pelanggaran adalah tidak boleh ada pengaturan harga, pengaturan alat produksi atau sumberdaya untuk berproduksi sehingga menimbulkan kenaikkan harga, dan pengaturan area pemasaran. Ini dimaksudkan agar tidak terjadi kartel.

“Pelaku usaha tidak boleh melanggar aturan tersebut. Termasuk ketika ingin melakukan sharing economy di industri telekomunikasi. Jika ingin melakukan sharing economy di pasar yang bersangkutan, maka harus membuat joint venture. Boleh melakukan pengaturan produksi, namun harus melakukan joint venture,” ujar Guntur.

Guntur mengakui bahwa sharing economy merupakan keniscayaan. Namun di berbagai negara, pelaku usaha yang ingin melakukan sharing economy dengan mekanisme joint venture atau kerja sama operasi, diwajibkan untuk melapor kepada komisi persaingan usaha setempat. (Baca Juga: Urgensi Penguatan KPPU Hadapi Pelanggaran Persaingan Usaha Tidak Sehat)

Selain itu, melihat tantangan pengembangan dan perluasan cakupan infrastruktur telekomunikasi yang memerlukan investasi besar, Guntur menyampaikan bahwa investasi-investasi terbaik terjadi di negara-negara yang memiliki iklim persaingan usaha yang bagus.

Untuk itu, guna mendorong terjadinya percepatan pengembangan dan perluasan cakupan infrastruktur telekomunikasi, perlu dipastikan adanya persaingan usaha yang sehat antar operator telekomunikasi.

"Apa yang baik di negeri lain belum tentu baik diterapkan di Indonesia. Sehingga KPPU tak hanya memandang sharing economy itu sebagai industri yang besar dan efesien. Namun KPPU melihat tujuan dari sharing economy juga harus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia," kata Guntur.

Tags:

Berita Terkait