Para Hakim Diminta Lebih Inovatif dan Terampil di Era Teknologi
Berita

Para Hakim Diminta Lebih Inovatif dan Terampil di Era Teknologi

Di era teknologi, bukan semata-mata ditunjukkan pada sarana dan prasarana yang canggih, tetapi juga Sumber Daya Manusia (SDM) yang andal dan terampil.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ketua MA M. Syarifuddin. Foto: AID
Ketua MA M. Syarifuddin. Foto: AID

Di era yang serba canggih dengan teknologi perlahan-lahan aktivitas dalam kehidupan sehari-hari berubah, tak terkecuali dalam dunia peradilan. Dunia peradilan pun sudah mulai menggunakan sarana teknologi informasi dalam menunjang pelaksanaan tugasnya. Namun begitu, teknologi yang sudah semakin canggih harus tetap diimbangi oleh sumber daya manusia yang mumpuni.

“Di era teknologi, bukan semata-mata ditunjukkan pada sarana dan prasarana yang canggih, tetapi juga Sumber Daya Manusia (SDM) yang andal dan terampil. Saya mengajak para hakim dan para aparatur peradilan, untuk kita bangun diri kita masing-masing menjadi pribadi yang inovatif dan terampil di bidang teknologi, demi terwujudnya badan peradilan yang agung,” kata Ketua MA M. Syarifuddin melalui kanal Youtube Humas MA, Selasa (4/8/2020).

“Saat ini kita hidup di zaman milenial, di tengah arus teknologi informasi yang begitu cepat. Tanpa disadari kita ada dalam dua pilihan yaitu turut ambil peran dalam teknologi atau kita tergerus teknologi itu sendiri?”

Dia mengingatkan dalam beberapa tahun terakhir peradilan sudah memasuki era baru berbasis teknologi, hampir semua layanan di pengadilan berbasis sistem teknologi. “Tetap semangat dan memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan, meskipun sampai saat ini wabah Covid-19 belum berakhir,” kata Syarifuddin. (Baca Juga: Pidato Perdana, Ketua MA Tekankan Pengawasan Demi Integritas Hakim)

Dia mengimbau masa pandemi Covid-19 seluruh aparatur peradilan tetap menjalankan tugas dan memberi pelayanan bagi masyarakat dengan sebaik-baiknya. “Saya meminta seluruh aparat peradilan tetap menjaga kesehatan dan senantiasa mengikuti protokol kesehatan dalam setiap pelaksanaan tugas peradilan.”   

Seperti diketahui, MA telah menerapkan aplikasi e-litigasi sejak terbitnya Peraturan MA (Perma) No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Perma No. 1 Tahun 2019 ini sebagai revisi/melengkapi Perma No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi di Pengadilan Secara Elektronik (e-court). E-Court ini sendiri untuk prosedur pendaftaran perkara secara elektronik (e-filling); pembayaran panjar biaya perkara secara elektronik (e-payment); penyampaian panggilan dan pemberitahuan persidangan secara elektronik (e-summons).

Sistem e-litigasi ini menjalankan proses persidangan secara elektronik meliputi pertukaran dokumen persidangan (gugatan, permohonan, perlawanan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan); pembuktian; pengucapan putusan; dan pengiriman putusan kepada para pihak secara elektronik.

Tags:

Berita Terkait