Tidak Terpenuhi Syarat Formil Jadi Alasan MA Tolak PK KPK
Berita

Tidak Terpenuhi Syarat Formil Jadi Alasan MA Tolak PK KPK

KPK akan mempelajari putusan dan membuka peluang langkah hukum lain, tapi penasihat hukum Syafruddin anggap kasus ini sudah selesai.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Syafruddin Arsyad Temenggung saat di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Syafruddin Arsyad Temenggung saat di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) pada kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas putusan kasasi yang membebaskan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan penolakan itu karena PK yang diajukan KPK tidak memenuhi syarat formil. Sehingga berdasarkan hal tersebut maka berkas perkara permohonan PK atas nama Syafruddin dikirim kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surat pengantar pengiriman itu sendiri bertanggal 16 Juli 2020.

“Setelah diteliti oleh hakim penelaah dan berdasarkan memorandum Kasubdit perkara PK dan Grasi  pidana khusus pada MA ternyata permohonan PK tersebut tidak memenuhi persyaratan formil sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP, putusan MK No.33/PUU-XIV/2016 dan SEMA No. 04/2014,” kata Andi saat dikonfirmasi wartawan. (Baca: Pelaku Korupsi Divonis Ringan, KPK: Itu Urusan Hakim)

Syarat formil yang dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP yaitu terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK ke MA. Sementara putusan MK yang dimaksud yaitu yang berhak melakukan upaya PK hanyalah terpidana atau ahli waris, bukan penegak hukum. Sama halnya dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2014 jika PK tidak bisa dilakukan oleh jaksa.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pengajuan PK sebenarnya merupakan upaya maksimal pihaknya dalam penanganan perkara ini. Sebab KPK memandang putusan dalam putusan kasasi ada beberapa alasan hukum sebagai dasar antara lain adanya kekhilafan hakim dalam memutus pada tingkat kasasi dan kontradiktif antara pertimbangan dengan putusan.

Namun sayang upaya itu ditolak MA sebelum adanya penunjukkan majelis hakim. Meskipun begitu Ali mengaku menghormati putusan tersebut. “KPK menghormati putusan MA untuk mengembalikan berkas perkara tersebut. Namun KPK akan pelajari dan kaji kembali terkait putusan tersebut, termasuk mengenai kemungkinan langkah hukum apakah yang bisa diambil berikutnya,” ujarnya.

Kuasa hukum Syafruddin, Hasbullah menyambut baik putusan ini. Ia menilai apa yang diputuskan oleh MA sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya syarat formil KPK sebagai penegak hukum yang mengajukan PK tidak tidak terpenuhi baik dari segi subyektivitas maupun obyektivitas.

Tags:

Berita Terkait