4 Pokok Perubahan dalam PP Manajemen PNS
Berita

4 Pokok Perubahan dalam PP Manajemen PNS

Pengelolaan pengembangan kompetensi PNS harus diikuti dengan perubahan pola pikir (mindset) dari pengelola sumber daya manusia (SDM) di setiap instansi pemerintah.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
4 Pokok Perubahan dalam PP Manajemen PNS
Hukumonline

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Plt. Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Teguh Widjinarko, mengatakan terdapat empat pokok perubahan dalam PP No. 17/2020.

Pertama, terkait kewenangan Presiden. Pada PP No. 11/2017 dikatakan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS, berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Presiden juga dapat mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB).

Di dalam PP No. 17/2020 ditambahkan ketentuan bahwa Presiden berhak menarik kembali pendelegasian kewenangan, apabila PPK atau PyB melakukan pelanggaran terhadap sistem merit. “Presiden dapat menarik kembali kewenangan tersebut dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Teguh seperti dilansir dari situs Kementerian PANRB.

Kedua, terkait pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain bisa dilakukan dalam satu instansi maupun antar-instansi. Sebelumnya, pengisian JPT melalui mutasi hanya bisa dilakukan di antara pejabat pimpinan tinggi dalam satu instansi saja. Namun melalui PP No. 17/2020 pengisian JPT melalui mutasi bisa dilakukan dalam satu instansi maupun antar-instansi. (Baca Juga: Jelang Gaji ke-13, PNS Perlu Tahu Aturan Baru Soal Cuti dan Pemberhentian)

“Tentunya pengisian JPT melalui mutasi ini dilakukan melalui uji kompetensi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Teguh.

Ketiga, ketentuan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi pejabat fungsional yang diberhentikan sementara. Dengan adanya PP No. 17/2020, bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional (JF) yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi pejabat negara, komisioner, anggota lembaga nonstruktural, dan jabatan-jabatan yang tertera dalam Pasal 349 ayat (1) PP No. 17/2020, maka BUP ditetapkan sesuai dengan BUP pada JF terakhir yang diduduki.

Keempat, terkait pengembangan karier PNS yang bisa dilakukan melalui penugasan. Dalam PP No. 17/2020 disebutkan bahwa selain mutasi dan promosi, pengembangan karier juga bisa dilakukan melalui penugasan di lingkungan instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah. Penugasan tersebut dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi.

Tags:

Berita Terkait