Diajukan Pailit, Global Mediacom Bantah Pernah Teken Kontrak dengan Pemohon
Berita

Diajukan Pailit, Global Mediacom Bantah Pernah Teken Kontrak dengan Pemohon

Jumlah piutang yang ditagih pemohon pailit sebesar USD 13 juta.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

PT Global Mediacom Tbk., diajukan pailit oleh salah satu debiturnya, yakni perusahaan telekomunikasi asal Korea Selatan, KT Corporation yang mendaftarkan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) pada Selasa, 28 Juli lalu dengan nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Dilansir dari SIPP PN Jakpus, dalam petitumnya KT Corporation selaku pemohon meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan Permohonan Pailit seluruhnya; dan menyatakan PT GLOBAL MEDIACOM Tbk., beralamat di MNC Tower lantai 27, Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta 10340 (Termohon Pailit) pailit dengan segala akibat hukumnya;

Kemudian, pemohon meminta majelis hakim menetapkan dan menujuk serta mengangkat Hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta sebagai Hakim Pengawas; menunjuk dan mengangkat Fennieka Kristianto, Yongki Martinus Siahaan, dan Ronal Hermanto, selaku Tim Kurator dalam proses kepailitan Termohon Pailit, menetapkan imbalan Jasa Kurator akan ditentukan kemudian sesuai ketentuan yang berlaku setelah Kurator melaksanakan tugasnya, menghukum Termohon Pailit untuk membayar seluruh biaya perkara.

Atas permohonan tersebut, PN Pusat sudah menggelar sidang perdana pada Rabu (5/7). Saat dihubungi oleh Hukumonline, kuasa hukum termohon, Hotman Paris Hutapea membantah semua tuntuntan pemohon. Hotman menegaskan jika kliennya tidak pernah melakukan kerja sama dan menandatangani kontrak bersama KT Corporation.

“Intinya begini, PT Global Mediacom tidak pernah teken kontrak dengan KT Corporation. Coba tanya ke kuasa hukumnya,” kata Hotman. (Baca Juga: Permohonan Kepailitan dan PKPU Masih Tinggi, POJK 11/2020 Dinilai Belum Maksimal)

Hotman pun mempertanyakan klaim putusan arbitrase yang digunakan oleh pemohon sebagai dasar gugatan pailit terhadap kliennya. Dia menyebut bahwa Global Mediacom pernah melakukan Put and Call Option Agreement (Perjanjian Opsi) bersama KT Freetel Co. ltd, kemudian pada tahun 2006 hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia, bukan KT Corporation.

“Yang ada itu PT KTF Indonesia (kerja sama). Kalau yang menggugat PT KT Corporation perusahaan yang berbeda dong,” jelas Hotman.

Tags:

Berita Terkait