Menyoal 'Pemangkasan' Kewenangan Pemda Terbitkan IMB dalam RUU Cipta Kerja
Berita

Menyoal 'Pemangkasan' Kewenangan Pemda Terbitkan IMB dalam RUU Cipta Kerja

Nantinya, peran Pemda dalam penerbitan IMB bakal diganti menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG). Peran tersebut tak lebih sebagai tukang stempel pemerintah pusat.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR. Foto: RES
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR. Foto: RES

Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah terus “bernafsu” membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) di tengah masa reses. Sejumlah rumusan norma yang dibahas tentang penataan wilayah pemerintah daerah dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Sayangnya, dalam revisi UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang dimasukkan dalam RUU Cipta Kerja, kewenangan penerbitan IMB ini akan dihapuskan,” ujar anggota Komisi V Suryadi JP di Jakarta, Rabu (5/8/2020). (Baca Juga: Alasan DPD Tolak Sentralisasi Kewenangan Pusat dalam RUU Cipta Kerja)

Dia menerangkan peniadaan kewenangan pemerintah daerah dalam penerbitan IMB terlihat dari penghapusan Ketentuan Umum UU No.28 Tahun 2002 dalam draf RUU Cipta Kerja. Nantinya, peran Pemda dalam penerbitan IMB bakal diganti menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG). “Peran tersebut tak lebih sebagai tukang stempel pemerintah pusat. Sebagian besar prosesnya telah diambil alih pemerintah pusat,” kata dia.  

Selama ini dalam praktiknya, penerbitan IMB terbagi menjadi dua kategori. Pertama, kategori bangunan gedung bagi kepentingan umum yang diperkirakan berdampak terhadap lingkungan, maka rencana teknis bangunan gedung harus melalui pemeriksaan/konsultasi tim ahli bangunan gedung yang dibentuk secaraad hocoleh Pemda setempat.

Kedua, bangunan gedung yang tidak berdampak penting bagi lingkungan. Rencana teknis langsung diperiksa oleh petugas Pemda setempat tanpa harus melalui pemeriksaan/konsultasi tim ahli bangunan gedung. “Seluruh proses itu dilaksanakan setelah pemohon menyerahkan seluruh persyaratan administrasi dan teknis melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).”

Melihat skema yang disodorkan pemerintah dalam draf RUU Cipta Kerja, proses pemeriksaan/konsultasi diubah yakni rencana teknis dikonsultasikan oleh pemerintah pusat sebelum masuk dalam SIMBG. Bagi rencana teknis yang telah memenuhi standar teknis dari pemerintah pusat, maka dapat masuk ke SIMBG dalam rangka mendapatkan PBG. Sayangnya, detil penjelasan terkait proses ini tak dijelaskan dalam naskah akademik.

“Tapi, ini justru dijelaskan melalui presentasi yang dibagikan oleh pemerintah kepada DPR,” ujarnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu melanjutkan penjelasan pemerintah kepada DPR seolah pemerintah daerah masih memiliki kewenangan atas penerbitan IMB, yang nantinya diubah menjadi PBG. Namun bila ditelaah lebih dalam RUU Cipta Kerja, Pemda sebatas “tukang stempel” yang tak memiliki kewenangan dan peran apapun.

Tags:

Berita Terkait