Ini Instruksi Presiden Terkait Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Berita

Ini Instruksi Presiden Terkait Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

​​​​​​​Menkopolhukam, Mendagri, Kepala BNPB, Panglima TNI, Kapolri dan para kepala derah diminta melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai Inpres ini.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Presiden Jokowi. Foto: RES
Presiden Jokowi. Foto: RES

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Inpres ini terbit dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.

Inpres 6/2020 yang ditandatangan Presiden Jokowi pada 4 Agustus 2020 itu isinya menginstruksikan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali kota. Untuk menjalankan tugas dan fungsi sesuai kewenangan masing-masing.

‘’Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia,’’ bunyi Diktum PERTAMA Inpres 6/2020 sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab. (Baca: Tiga Arahan Presiden untuk Komite Penanganan Covid-19)

Bagi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Presiden Jokowi menginstruksikan untuk melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Menkopolhukam juga diminta melaporkan pelaksanaan Inpres ini kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam satu bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Kemudian, kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Presiden Jokowi meminta lima hal. Pertama, melaksanakan sosialisasi dan diseminasi secara masif tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada pemerintah daerah dan masyarakat. Kedua, memberikan pedoman teknis kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyusun peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota.

Ketiga, memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyusunan peraturan gubernur peraturan bupati/wali kota. Keempat, melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di daerah provinsi serta kabupaten/kota. Kelima, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menkopolhukam paling sedikit satu kali dalam satu bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Lalu, kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di daerah provinsi serta kabupaten/kota. Serta, melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kepada Ketua Komite Kebijakan pada Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional paling sedikit satu kali dalam dua minggu atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Tags:

Berita Terkait