Inpres Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Ancam Sanksi Penutupan Tempat Usaha
Berita

Inpres Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Ancam Sanksi Penutupan Tempat Usaha

Pihak-pihak yang diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan sebagaimana yang disebutkan dalam Inpres ini antara lain perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Presiden Joko Widodo telah meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Pengakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Inpres yang tandatangani tanggal 4 Agustus 2020 ini ditujukan kepada sejumlah pihak, mulai dari para Menteri hingga pimpinan daerah tingkat Kabupaten/Kota.

Kepada para pihak yang dituju berdasarkan Inpres ini, Presiden mengintruksikan agar dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.

Khusus kepada kepala daerah, Gubernur, Bupati, dan Walikota, selain menginstruksikan agar meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya; Presiden juga menginstruksikan agar menyusun dan menetapkan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota yang memuat sejumlah ketentuan.

Salah satunya adalah mengenai penetapan Peraturan Gubernur/Peraturan Bupati/Walikota yang memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Sanksi sebagaimana yang dimaksud dalam Inpres ini disebutkan secara rigid berupa   teguran lisan atau teguran tertulis; kerja sosial; denda administratif; atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. (Baca: Ini Instruksi Presiden Terkait Penegakan Hukum Protokol Kesehatan)

Dalam pelaksanaannya, penerapan sanksi-sanksi peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota ini perlu melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pihak-pihak yang diwajibkan untuk mematui protokol kesehatan sebagaimana yang disebutkan dalam Inpres ini antara lain, Perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait