Dapat Opini WTP dari BPK, OJK Diminta Intensifkan Peran Audit Internal
Berita

Dapat Opini WTP dari BPK, OJK Diminta Intensifkan Peran Audit Internal

BPK mengingatkan Opini WTP yang diraih untuk tahun 2019 dapat saja berubah di tahun mendatang, melihat kompleksitas masalah selama tahun 2020.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pegecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan OJK tahun 2019. Meski mendapat opini WTP, BPK meminta OJK untuk mengintensifkan peran audit internal.

Anggota II BPK Pius Lustrilanang mengatakan sampai dengan Semester II Tahun 2019, OJK telah selesai menindaklanjuti 70,41% rekomendasi BPK selama periode pemeriksaan 2014-2019. Ia berharap OJK dapat segera menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

"Kami mengharapkan Ketua Dewan Komisioner OJK dapat segera menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang masih dalam proses tindak lanjut, khususnya rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang sudah cukup lama," ujarnya, Kamis (6/8).

Pius mengatakan terkait dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LK Tahun 2019 yang diperoleh OJK, opini tersebut dapat saja berubah. Menurutnya, untuk mempertahankan opini tersebut, OJK harus mengintensifkan peran auditor internal, dalam hal ini Deputi Komisioner Audit Internal, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Kualitas (ARK).

"Opini WTP yang diraih untuk tahun 2019 dapat saja berubah di tahun mendatang, melihat kompleksitas masalah selama tahun 2020 ini. Untuk itu OJK perlu mengintensifkan peran audit internal, dalam hal iniDeputi Komisioner ARK, untuk menangani akuntabilitas tata kelola pertanggungjawaban keuangan negara," jelasnya. 

Sementara itu Ketua Dewan Komisionar OJK Wimboh Santoso mengatakan temuan dan masukan yang diberikan oleh BPK akan sangat berguna bagi OJK dalam upaya untuk meningkatkan tata kelola, menyempurnakan proses bisnis, dan terus menjaga pengendalian internal yang efektif. (Baca: Awas, Sesat Pikir tentang Wajar Tanpa Pengecualian)

Menurut Wimboh, hal itu diperlukan untuk meningkatkan upaya perbaikan yang telah dilakukan pada seluruh aspek organisasi agar menjadi semakin berkualitas, efektif, efisien dan lebih matang sejalan bertambahnya usia OJK.

Tags:

Berita Terkait