Pemerintah Beri Insentif Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal Baru dan Perluasan Usaha
Berita

Pemerintah Beri Insentif Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal Baru dan Perluasan Usaha

Hal ini bertujuan untuk menggenjot investasi.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha di bidang-bidang usaha tertentu serta memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, berhak mendapatkan fasilitas pajak penghasilan. Fasilitas ini tersedia untuk 166 bidang usaha dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) dan untuk 17 KBLI di berbagai wilayah sesuai sesuai Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.

Fasilitas pajak penghasilan yang dimaksud berupa, Pertama, pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah nilai penanaman modal  berupa aktiva tetap termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, melalui pembebanan selama enam tahun masing-masing sebesar lima persen; Kedua, penyusutan atau amortisasi dipercepat atas aktiva tetap berwujud atau tidak berwujud yang  diperoleh dalam rangka penanaman modal. 

Ketiga tarif pajak penghasilan sebesar 10 persen, atau tarif yang lebih rendah sesuai perjanjian penghindaran pajak berganda, atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan keempat kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.

Adapun penentuan kesesuaian pemenuhan bidang usaha, daerah tujuan investasi, kriteria dan persyaratan untuk mendapatkan fasilitas di atas dilakukan melalui sistem online single submission (OSS). Pengajuan permohonan fasilitas melalui OSS harus dilakukan sebelum saat mulai berproduksi komersial, dengan melampirkan salinan digital surat keterangan fiskal para pemegang saham dan salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal. (Baca: Mulai 17 Agustus, Bank Bisa Validasi dan Daftar NPWP Nasabah Secara Langsung)

Kemudian, pemberian fasilitas tax allowance dilaksanakan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk dan atas nama Menteri Keuangan sedangkan keputusan pemanfaatan fasilitas dalam rangka saat mulai berproduksi secara komersial dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Dengan persetujuan dilakukan oleh Kepala BKPM maka proses perijinan dan pemberian fasilitas berada dalam satu pintu yaitu di BKPM sehingga diharapkan dapat mempercepat proses masuknya investasi.

"Wajib pajak yang telah mendapat fasilitas wajib menyampaikan laporan jumlah realisasi penanaman modal dan laporan jumlah realisasi produksi. Laporan disampaikan setiap tahun paling lambat 30 hari sejak berakhirnya tahun pajak," kata Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama.

Tags:

Berita Terkait