Notaris, Advokat, Hingga Hakim Tersandung Kasus Nurhadi
Berita

Notaris, Advokat, Hingga Hakim Tersandung Kasus Nurhadi

​​​​​​​KPK mencantumkan jabatan hakim “hanya” sebagai PNS.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Eks Sekretaris MA Nurhadi (mengenakan rompi oranye). Foto: RES
Eks Sekretaris MA Nurhadi (mengenakan rompi oranye). Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung dengan tersangka Nurhadi. Sejumlah saksi diperiksa mulai dari keluarganya, Ibu rumah tangga, pengusaha, nelayan, Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga para aparat penegak hukum termasuk hakim dan advokat. Tak ketinggalan sejumlah notaris pun ikut diperiksa dalam perkara ini.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan setiap saksi diperiksa guna dimintai keterangan yang berkaitan dengan perkara ini. Dan hasil pemeriksaan pun terlihat para saksi mempunyai “peran masing-masing” yang masih berkaitan dengan perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung tersebut, termasuk hakim, advokat, maupun notaris.

Pada 24 Juni 2020 lalu misalnya, penyidik memeriksa Rismalena Kasri, seorang notaris. Menurut Ali, penyidik meminta konfirmasi mengenai kepemilikan aset-aset uang yang diduga dimiliki Nurhadi. Selanjutnya pada 6 Juli, Mohamad Abror, yang juga seorang notaris untuk diperoleh keterangannya berkaitan dengan pendirian perusahaan milik Rezky Herbiono, menantu Nurhadi.

Sementara untuk advokat ada nama Toga Sihaloho yang diperiksa pada 8 Juli 2020 lalu terkait dengan sengketa perdata yang diduga ada aliran uang ke Nurhadi untuk memuluskan perkara. “Penyidik mengkonfirmasi terkait pengajuan gugatan sengketa antara PT Multicon Indrajaya Terminal (perusahaan milik Tsk HSO/Hiendra Soenjoto) dengan Kawasan Berikat Nusantara (KBN), di mana adanya dugaan pemberian uang suap dari Tsk HSO kepada Tsk NHD (Nurhadi) guna mengurus sengketa tersebut,” ujar Ali.

Advokat lain yang juga pernah diperiksa KPK adalah Amrul Khair Rusin. Menurut Ali, dalam pemeriksaan itu penyidik meminta konfirmasi adanya dugaan pengajuan gugatan oleh Hiendra Soenjoto yang nantinya penyelesaian perkara itu dibantu Nurhadi. Amrul juga merupakan penasihat hukum Setya Novanto pada praperadilan kasus korupsi e-KTP.

Selanjutnya untuk advokat ada nama Aldres Jonathan Napitupulu yang diperiksa pada 14 Juli 2020. Aldres merupakan penasihat hukum Lucas, advokat yang saat ini berstatus terpidana pada perkara merintangi penyidikan dengan membantu pelarian mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro yang kala itu menjadi tersangka pengurusan perkara perdata. Nurhadi pun pernah beberapa kali dipanggil berkaitan dengan perkara pengurusan perkara itu.

Sementara untuk Hakim ada nama Elang Prakoso Wibowo, mantan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang kini bertugas di Pengadilan Tinggi Surabaya. Ada juga H. Sobandi, Ketua Pegadilan Negeri Denpasar. Ketiga, Ariansyah B Dali P, adalah seorang hakim yang pada 2005 menyidangkan PK terhadap pelaku terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Dari ketiga orang tersebut yang dijadwalkan pemeriksaan 30 Juli 2020 lalu, hanya Elang yang menghadiri pemeriksaan. Sementara Sobandi, di sejumlah media membantah kalau dirinya pernah dipanggil KPK berkaitan dengan perkara ini.

Tags:

Berita Terkait