E-Court dan Gugatan Sederhana Award, BKPM: Ini Iklim Positif di Pengadilan
Utama

E-Court dan Gugatan Sederhana Award, BKPM: Ini Iklim Positif di Pengadilan

​​​​​​​Dipercaya mendorong pemeringkatan kemudahan berusaha dari segi enforcing contract dengan penyelesaian perkara secara cepat.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Mahkamah Agung (MA) bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Hukumonline berkolaborasi untuk memberikan penghargaan pemanfaatan Layanan prosedur pengadilan elektronik (E-Court) dan Gugatan Sederhana (GS) kepada pengadilan, advokat dan organisasi advokat.

Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM Yuliot menilai, pemberian apresiasi E-Court dan GS kepada pengadilan dan pengguna merupakan salah satu bentuk mendorong parameter enforcing contract dalam kemudahan berusaha Ease of Doing Business (EODB) Survey di Indonesia. Baginya, pemberian apresiasi ini bisa menularkan efek positif bagi pengadilan dan pengguna E-Court dan GS lainnya.

“Bagi pengadilan proses cepat ini sangat membantu, kita melihat ada iklim yang positif di pengadilan. Ini ada yang sudah diselesaikan ada yang sudah kita dorong, ini praktik yang baik, akan menjadi contoh pengadilan yang lain,” kata Yuliot.

Apalagi, lanjut Yuliot, percepatan penyelesaian perkara dalam peradilan sederhana bisa mendorong efisiensi dan memberikan kepastian hukum di Indonesia. Ia mengapresiasi langkah dan kebijakan yang telah diterbitkan MA dalam mendorong enforcing contract dan kemudahan berusaha di Indonesia.

“Kalau skala kecil menengah bisa diselesaikan dengan cepat, mereka akan melakukan investasi tidak akan ragu, ini kan persepsinya peradilan di Indonesia ini proses jadi cepat, itu jadi salah satu bagian membangun persepsi,” katanya.

Yuliot berharap, pemberian apresiasi E-Court dan GS award kepada pengadilan dan pengguna dapat dilakukan tiap tahun. Hal ini semata-mata untuk memberikan persepsi bagi pengadilan, advokat maupun organisasi advokat bahwa penyelesaian sengketa bisnis melalui E-Court maupun peradilan sederhana turut mendukung kemudahan berusaha di Indonesia.

“Karena survei yang dilakukan terkait pemeringkatan, sudah dilakukan dalam indikator, seharusnya kita melakukan setiap tahun,” kata Yuliot. (Baca: Naikkan Peringkat EODB, MA Akan Berikan Apresiasi ke Pengadilan dan Advokat Pengguna E-Court dan GS)

Tags:

Berita Terkait