Melihat Persyaratan Bantuan Rp600 Ribu per Bulan untuk Karyawan
Berita

Melihat Persyaratan Bantuan Rp600 Ribu per Bulan untuk Karyawan

Rencananya yang menjadi sasaran bantuan yaitu 13,8 juta pekerja swasta atau bukan PNS dan BUMN. Karyawan juga harus aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150 ribu per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir. Foto: RES
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir. Foto: RES

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sebagai Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional mengatakan pemerintah berencana memberikan program stimulus masyarakat supaya meningkatkan kegiatan konsumsi. Salah satu program tersebut memberi bantuan gaji tambahan kepada pekerja dengan pendapatan tertentu dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

“Pemerintah telah memiliki program bantuan untuk rakyat miskin dan pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja melalui Program Kartu Pra Kerja. Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” jelas Erick Thohir, Kamis (6/8).

Erick menjelaskan program stimulus ini sedang dibahas tahap akhir agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020. Dalam program ini, fokus bantuan adalah 13,8 juta pekerja swasta atau bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kemudian, karyawan tersebut aktif terdaftar di Badan Perlindungan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150 ribu per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Nantinya, Bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan. (Baca Juga: Ancaman Resesi, Ini Jerat Pidana Penyebar Hoaks Rush Money Perbankan)

Erick memaparkan pandemi Covid-19 telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan manusia juga ekonomi dunia, semua negara terdampak termasuk Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) baru saja mengumumkan angka Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia periode kuartal II-2020 negatif. Seperti diketahui, PDB Indonesia periode April-Juni 2020 terkontraksi atau minus 5,32% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Melihat kondisi tersebut, terdapat dua hal yang menjadi fokus dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi dengan memberikan stimulus ekonomi yang manfaatnya nyata dirasakan masyarakat. Misalnya untuk masyarakat miskin berupa program bantuan sosial, dan dukungan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah berupa subsidi bunga dan kredit. Selanjutnya juga dilakukan percepatan penyerapan tenaga kerja melalui proyek-proyek padat karya.

Upaya percepatan pemulihan ekonomi ini berjalan beriringan dengan upaya kesehatan dan membangun rasa aman di tengah pandemi ini. Rasa aman dapat mendorong masyarakat tingkat menengah ke atas untuk mulai berani membelanjakan uang atau tabungannya pada sektor-sektor produktif maupun investasi, dengan begitu diharapkan akan menggerakkan perekonomian di Indonesia.

Tags:

Berita Terkait