Bahas RUU Cipta Kerja di Masa Reses, DPR Dinilai Ingkar Janji
Berita

Bahas RUU Cipta Kerja di Masa Reses, DPR Dinilai Ingkar Janji

Pemerintah dan DPR diminta untuk menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja. Menteri Ketenagakerjaan meminta dinas ketenagakerjaan memperkuat pembahasan RUU Cipta Kerja di daerah.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Demonstrasi yang digelar berbagai elemen masyarakat sipil medio Juli 2020 silam ternyata tidak menyurutkan pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja. Bahkan, di masa reses saat in, Baleg DPR tetap membahas datar inventatisasi masalah (DIM) RUU Cipta Kerja.  

Ketua Umum KASBI, Nining Elitos, mengatakan saat demonstrasi buruh dan elemen masyarakat sipil di depan gedung DPR/MPR, Kamis (16/7) lalu, DPR berjanji tidak akan membahas RUU Cipta Kerja di masa reses. Ternyata janji itu tidak ditepati karena Baleg terus melakukan pembahasan RUU Cipta Kerja.

“Pada saat aksi 16 Juli 2020 lalu, DPR berjanji mau menghentikan pembahasan di masa reses, tapi ternyata itu tidak terjadi. Ini bukti mereka tidak berpihak kepada rakyat yang saat ini berjuang melawan pandemi Covid-19,” kata Nining dalam jumpa pers secara daring, Kamis (6/8/2020). (Baca Juga: Alasan DPD Tolak Sentralisasi Kewenangan Pusat dalam RUU Cipta Kerja)

Nining menilai sejak awal penyusunan RUU Cipta Kerja yang sebelumnya bernama RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) sangat tertutup. Oleh karena itu, substansi RUU Cipta Kerja jauh dari harapan rakyat karena mengedepankan investasi dengan mengesampingkan keadilan, demokrasi, dan HAM.

Nining mendesak pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja dan mencabutnya. Salah satu upaya yang akan dilakukan buruh bersama organisasi masyarakat sipil lainnya yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) yakni menggelar demonstrasi pada 14-16 Agustus 2020 di depan gedung DPR/MPR dan sejumlah daerah.

Koalisi juga menegaskan bahwa mereka merasa tidak terwakili oleh tim tripartit yang dibentuk pemerintah untuk membahas klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja. Sebagaimana diketahui tim tripartit ini terdiri dari unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah. Tapi belakangan, setidaknya 2 organisasi buruh yakni KSPI dan KSPSI menyatakan keluar dari tim tersebut.

Sekjen KPA, Dewi Kartika, RUU Cipta Kerja ini tak hanya membahayakan buruh tapi juga petani. RUU ini sejak awal orientasinya liberalisasi tanah yakni tanah sebagai komoditas untuk investasi, misal di sektor perkebunan, pertambangan, infrastruktur, properti, pesisir dan pulau kecil. Maka dampaknya ini terhadap pekerja, petani, nelayan dan masyarakat hukum adat.

Tags:

Berita Terkait