Lampiran Tata Tertib Pelaksanaan Munas III Peradi-RBA
Berita

Lampiran Tata Tertib Pelaksanaan Munas III Peradi-RBA

Berikut tata tertib pelaksanaan Munas III Peradi-RBA yang diselenggarakan secara daring pada 29 Agustus mendatang.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Rapat persiapan pelaksanaan Munas III Peradi-RBA. Foto: istimewa.
Rapat persiapan pelaksanaan Munas III Peradi-RBA. Foto: istimewa.

Situasi pandemi Covid-19 yang belum juga menunjukkan kurva landai akhirnya berdampak pada penyelenggaraan Musyawarah Nasional III Perhimpunan Advokat Indonesia-Rumah Bersama Advokat (Munas  III Peradi-RBA). Untuk itu, tanpa mengurangi maksud dan tujuan dari Pasal 28 dan Pasal 30 AD jo Pasal 15 ayat 5 angka (3) PRT tentang Munas  Berkala, Munas  III Peradi-RBA akan diselenggarakan secara daring/virtual pada Sabtu (29/8) di Hotel Luwansa, Kuningan, Jakarta.

 

Status daring/virtual Munas  III Peradi-RBA sendiri bersifat sementara, sampai ada keputusan lebih lanjut mengenai pandemi oleh pemerintah pusat. Adapun status Munas  III adalah sah dan mengikat seluruh anggota, tanpa menyampingkan seluruh atau sebagian Anggaran Dasar/Peraturan Rumah Tangga Peradi-RBA.

 

Berikut adalah ketentuan dan tata tertib pelaksanaan Munas  III Peradi-RBA.

 

Ketentuan Umum

  1. Pelaksanaan Munas  III Peradi-RBA dilakukan secara tatap muka dengan sistem daring/virtual dan menyerahkannya kepada pihak ketiga atau eksternal dengan menggunakan Teknologi Informasi/Information Technology (IT) profesional.
  2. Pihak IT eksternal memiliki tim sekitar 12-15 orang untuk pelaksanaan Munas  III Peradi-RBA. Tim tersebut terdiri atas administrator teknologi informasi disingkat admin, moderator/host, MC, notulen, teknisi, dan lain-lain.
  3. Admin adalah seseorang yang bertugas untuk membantu pemimpin sidang dalam  menyelenggarakan Munas  Peradi-RBA 2020 secara virtual.
  4. Moderator/host adalah seseorang yang bertugas menjelaskan mengenai Aturan Munas  Daring/Virtual sebelum diteruskan kepada pimpinan sidang untuk memimpin jalannya Munas  III Peradi-RBA dan berhak untuk mengeluarkan peserta Munas  dari ruang daring/virtual apabila peserta Munas  dianggap tidak mengikuti aturan dan tata tertib.
  5. Notulen adalah seseorang yang ditunjuk untuk mengamati, mencatat, dan membuat laporan hasil pencatatannya terkait dengan jalannya Munas  III Peradi-RBA.
  6. Zoom Cloud Meetings adalah aplikasi yang digunakan dalam Munas  III Peradi-RBA.

 

Waktu, Media, dan Tempat

  1. Waktu Pelaksanaan Munas  III Peradi-RBA adalah Sabtu, tanggal 29 Agustus 2020.
  2. Durasi pelaksanaan Munas  III Peradi-RBA secara daring/virtual dibatasi selama-lamanya 4 jam setiap tahapan (Pleno) dan akan dilanjutkan kemudian dengan tahapan (Pleno)  berikutnya selama-lamanya 4 jam.
  3. Media Penyelenggaraan Munas  III Peradi-RBA akan dilaksanakan secara daring/virtual melalui media Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berbasis aplikasi.
  4. Media TIK berbasis aplikasi yang digunakan adalah Zoom Cloud Meetings.
  5. Pelaksanaan Munas  III Peradi-RBA secara daring/virtual dilakukan dari suatu tempat atau kediaman masing-masing peserta.
  6. Pimpinan Sidang, Ketua, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan Panitia Munas  III Peradi-RBA harus berada di satu lokasi yang sama, yaitu Hotel Luwansa, Kuningan, Jakarta.
  7. Peserta Munas  III Peradi-RBA mengakses Aplikasi Zoom Cloud Meetings dengan menggunakan media yang dimiliki masing-masing.
  8. Media untuk dapat mengakses Aplikasi Zoom Cloud Meetings dapat berupa telepon genggam berbasis Android atau berbasis IOS, komputer/notebook/laptop/komputer tablet, serta lain sebagainya yang memiliki akses jaringan internet; perangkat yang mempunyai kamera depan dan audio, serta dapat mengunduh Aplikasi Zoom Cloud Meetings.
  9. Peserta Munas  III Peradi-RBA yang telah mengunduh Aplikasi Zoom Cloud Meetings dan telah terdaftar/terverifikasi akan menerima tautan (link), nomor ID (meeting ID), dan kata sandi (password) yang dikirimkan melalui WhatsApp group yang akan dibuat khusus oleh panitia Munas  III Peradi-RBA paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan.
  10. Grup WhatsApp Munas  Peradi-RBA merupakan grup yang dibuat oleh Panitia Munas  III sebagai media penyebaran informasi resmi berupa tautan (link), nomor ID (meeting ID), dan kata sandi (password) untuk dapat mengakses masuk ke dalam Munas  III Peradi-RBA secara daring/virtual, serta mendapatkan informasi tambahan terkait Munas .
  11. Peserta wajib untuk mendaftarkan diri ke Panitia Munas  III Peradi-RBA. Peserta Terdaftar akan dimasukkan ke dalam grup WhatsAppMunas  ke-III Peradi 2020.

 

Tata Cara Munas  Daring/Virtual

  1. Peserta Munas III Peradi-RBA wajib untuk masuk melalui aplikasi, 15 menit sebelum Munas III Peradi-RBA dimulai.
  2. Penyelenggaraan Munas III Peradi-RBA akan dipandu oleh moderator dan admin selama munas  berlangsung.
  3. Moderator dan admin adalah pihak ketiga IT profesional yang telah ditunjuk oleh Panitia Munas III Peradi-RBA.
  4. Admin bertugas untuk menyaring para peserta Munas III Peradi-RBA yang akan masuk ke dalam ruang daring/virtual, sekaligus melakukan pendataan mengenai Kuorum Rapat.
  5. Untuk memudahkan pelaksanaan Munas III Peradi-RBA, seluruh peserta munas  akan dibisukan (mute) oleh Admin.
  6. Munas III Peradi-RBA akan dibuka oleh moderator yang akan menjelaskan mengenai Aturan Munas  Daring/Virtual sebelum diteruskan kepada pimpinan sidang untuk memimpin jalannya Munas III Peradi-RBA.
  7. Pimpinan Sidang akan memberikan penjelasan mengenai tahapan dan Agenda Munas  yang akan dibahas pada saat pelaksanaan munas  daring/virtual.
  8. Peserta Munas apabila hendak mengajukan interupsi, dapat menekan tombol ‘Angkat Tangan/Raise Hand’yang telah tersedia pada aplikasi Zoom Cloud Meetings.
  9. Admin akan melakukan pendataan terkait dengan interupsi ini dan menyerahkan kepada pimpinan sidang nama-nama yang hendak melakukan interupsi.
  10. Pimpinan sidang akan memberikan kesempatan satu per satu bagi setiap interuptor yang hendak mengutarakan pendapatnya dan meminta kepada admin untuk membuka akses suara bagi interuptor tersebut.
  11. Aturan MUNAS  Daring/Virtual, adalah hal-hal sebagai berikut:
  • Para peserta Munas III wajib menggunakan pakaian sopan dan rapi yang terlihat di depan kamera;
  • Para peserta Munas III harus memastikan jaringan internet dalam keadaan baik;
  • Para peserta Munas III wajib berbahasa Indonesia yang baik dan benar;
  • Para peserta Munas III harus memastikan perangkat audio dan video terhubung dengan baik agar gambar dapat terlihat dengan jelas dan suara dapat terdengar dengan jelas;
  • Para peserta Munas III  wajib untuk menyertakan nama asli dan asal DPN/DPD/DPC pada saat mengakes ruang meeting daring/virtual pada Aplikasi Zoom Cloud Meetings;
  • Selama sesi munas  berlangsung, peserta wajib mengikuti munas  dengan baik, teratur, serta menjaga sopan santun;
  • Seluruh peserta munas  wajib menerapkan etika berkomunikasi dengan menggunakan bahasa yang jelas dan sopan;
  • Munas  Peradi akan dimulai apabila kehadiran peserta memenuhi kourum (catatan: telah diatur dalam Pasal 4 Tata Tertib Munas  Peradi)
  • Selama sesi Munas  Peradi berlangsung, microphone para peserta munas  akan dibisukan (mute) oleh admin agar forum munas  berjalan kondusif;
  • Para peserta munas  dapat mengutarakan pendapatnya dengan cara menekan tombol ‘Angkat Tangan/Raise Hand’ dan mengirimkan pesan kepada admin microphone (unmute) apabila telah dipersilakan oleh moderator atau host;
  • Apabila ingin menyampaikan pertanyaan atau pendapat, peserta munas  dapat menyampaikan melalui fitur ‘Chat’ yang ada di Aplikasi Zoom Cloud Meetings;
  • Moderator atau host akan menyampaikan agenda dan waktu tiap sesi munas;
  • Moderator atau host berhak untuk mengeluarkan peserta munas  dari ruang daring/virtual apabila peserta dianggap tidak mengikuti aturan dan tata tertib;
  • Notulen akan mencatat hasil Munas III Peradi-RBA.
  1. 15 menit sebelum waktu munas berakhir, pimpinan sidang harus memberikan peserta kesempatan untuk mengutarakan pendapat terakhirnya. Setelah itu, pimpinan sidang harus memberikan kesimpulan pada setiap materi munas  yang menjadi pokok pembahasan pada saat itu, untuk memberikan pengesahan terhadap Keputusan Munas.
  2. Pada setiap akhir dari munas, pimpinan sidang harus membacakan hasil pengesahan dari Materi Munas  yang telah diputuskan untuk ditetapkan menjadi keputusan final.
  3. Untuk menandai akhir dari setiap tahapan pleno, Pimpinan Sidang Akan Menutup Jalannya Pleno dengan mekanisme penundaan (skors) untuk dapat dilanjutkan ke tahapan pleno selanjutnya, atau mekanisme penutupan apabila tahapan pleno sudah berakhir.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait