Lima Terobosan untuk Lindungi Masyarakat Hukum Adat
Utama

Lima Terobosan untuk Lindungi Masyarakat Hukum Adat

Salah satunya segera mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kayu dari hutan Indonesia. Foto: Sgp/Hol
Ilustrasi kayu dari hutan Indonesia. Foto: Sgp/Hol

Walhi mencatat sejak 2013, RUU tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) sudah masuk Prolegnas dan terakhir pada tahun 2020. Tapi, pembahasannya tak pernah kunjung tuntas. Ketua Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Nur Amalia, mencatat Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas RUU MHA terakhir kali pada 6 Juli 2020. Sampai saat ini belum diketahui bagaimana perkembangan pembahasan RUU itu, tapi yang jelas saat ini Baleg terlihat sangat fokus membahas RUU Cipta Kerja.

Nur menegaskan hal paling penting yang dibutuhkan MHA saat ini bukan RUU Cipta Kerja, tapi pengakuan dan perlindungan terhadap MHA serta wilayahnya. Upaya itu dapat dilakukan antara lain segera mengesahkan RUU MHA. “Kami mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU MHA,” kata Nur Amalia dalam diskusi secara daring, Minggu (9/8/2020).

Dia mengusulkan nantinya RUU MHA memuat ketentuan yang khusus memberi perlindungan terhadap hak perempuan adat. Perempuan adat perlu diberi ruang untuk mengembangkan diri dan bebas menentukan keyakinan dan kepercayaan. Misalnya, mencantumkan agama leluhur dalam kartu identitas penduduk dan pencatatan perkawinan. Praktiknya selama ini masih ada diskriminasi terhadap MHA yang menganut keyakinan dan kepercayaan leluhur.

“RUU MHA penting juga memuat ketentuan yang mereformasi praktik keputusan adat agar mengakomodir kepentingan perempuan,” kata dia. (Baca Juga: Pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adar Tergantung Pemerintah)

Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, melihat masih ada pandangan yang menilai perekonomian MHA terbelakang. Padahal, MHA hidup relatif bahagia secara lahir dan batin di wilayahnya tanpa perlu disentuh oleh pembangunan. Terbukti selama ini kegiatan ekonomi yang dijalankan MHA mampu bertahan menghadapi krisis, termasuk dampak pandemi Covid-19. Karena itu, yang penting dilakukan pemerintah dan DPR saat ini yakni mengakui, menghormati, dan melindungi MHA.

KPA mencatat sedikitnya ada lima terobosan yang perlu dilakukan pemerintah terhadap MHA. Pertama, pemerintah daerah perlu membentuk pelayanan khusus agar pencatatan adminstrasi wilayah adat bisa dilakukan secara cepat dan tidak diskriminatif. Kedua, memulihkan wilayah adat yang dirampas industri melalui penyelesaian konflik agraria dan pengakuan hak wilayah adat.

Ketiga, melindungi wilayah adat melalui pengakuan hak, sehingga MHA dan daerahnya bisa terlindungi dari ancaman liberalisasi yang semakin masif dan kelompok pemodal. Keempat, investasi yang dilakukan pada wilayah adat harus dikelola dan diperuntukkan bagi MHA dalam rangka kemandirian dengan berbasis pengakuan wilayah adat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait