Advokat Anita Kolopaking Ajukan Praperadilan Statusnya Sebagai Tersangka
Berita

Advokat Anita Kolopaking Ajukan Praperadilan Statusnya Sebagai Tersangka

​​​​​​​Sidang akan diselenggarakan pada 21 Agustus 2020.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Anita Kolopaking. Foto: RES
Anita Kolopaking. Foto: RES

Anita Dewi Anggraeni Kolopaking atau yang lebih dikenal dengan Anita Kolopaking, advokat yang menjadi penasihat hukum Djoko Soegiarto Tjandra ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Ia disangkakan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik dari Jumat (7/8) sekitar pukul 10.30 WIB hingga Sabtu (8/8) Pukul 03.00 WIB, penyidik memutuskan Anita ditahan. Dilansir Antara, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Ferdy Sambo mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan oleh Subdit 5 Dittipidum Bareskrim Polri.

“Jam 03.00 WIB (Sabtu, 8/8) selesai pemeriksaan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 8-27 Agustus 2020,” ujar Ferdy.(Baca: Advokat Anita Kolopaking Diperiksa Dua Hari Berturut-turut oleh Bareskrim)

Andi Putra Kusuma, penasihat hukum Anita Kolopaking mengatakan pihaknya mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan Anita sebagai tersangka. Sementara terkait penahanan, Andi mengaku belum mengajukannya, sebab Anita ditahan setelah pihaknya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan status tersangka.

“Di samping itu permohonan praperadilan yang diajukan bukan karena penahanan, tapi terhadap penetapan tersangkanya, buktinya permohonan sudah kami daftar sebelum penahanan. Tidak ada (soal penahanan) karena waktu praperadilan kami daftar, Bu Anita belum ditahan,” terang Andi kepada Hukumonline.

Saat ditanya mengenai materi permohonan praperadilan, Andi enggan mengungkapkannya dan meminta untuk menunggu hingga proses persidangan dimulai. “Intinya penetapan tersangka Bu Anita tidak  tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan undang-undang,” jelasnya.

Sementara terkait penahanan, Andi sendiri mengaku bingung mengapa langkah itu diambil penyidik pada kepolisian. Meskipun penahanan memang merupakan kewenangan penyidik, namun menurutnya tidak ada alasan mendesak untuk melakukan upaya paksa terhadap kliennya tersebut. ia berpendapat, upaya penahanan itu sangat dipaksakan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait