Pertanggungjawaban Pajak Perseroan Terbatas pada Direksi Nominee
Berita

Pertanggungjawaban Pajak Perseroan Terbatas pada Direksi Nominee

Apa saja pajak yang wajib disetor PT dan dilaporkan kepada negara? Bagaimana dengan tanggung jawab Direksi PT?

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
 Pertanggungjawaban Pajak Perseroan Terbatas pada Direksi Nominee
Hukumonline

*Artikel ditulis oleh Monica Nainggolan, S.H., Tim Legal IKHAPI.

 

Perseroan Terbatas (Naamloze Vennootschap) atau PT, memiliki dasar hukum yang tercantum dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Berdasarkan Pasal 1 ayat (1), Perseroan Terbatas—selanjutnya disebut perseroan—adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut, serta peraturan pelaksanaannya. Karena bertujuan memperoleh laba, PT menjadi salah satu badan usaha yang dikenakan pajak.  

 

Sementara itu, Pasal 1 ayat (5) UUPT menyebutkan, “Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan”. Lebih jauh, tugas dan wewenang direksi diatur dalam Pasal 92 ayat (5) jo Pasal 92 ayat (6) UUPT, manakala direksi terdiri atas 2 (dua) anggota direksi atau lebih; dan pembagian tugas maupun wewenang pengurusan di antara anggota direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS. Jika kemudian ternyata RUPS tidak menetapkan pembagian tugas dan wewenang anggota direksi, pembagian tugas dan wewenang direksi ditetapkan berdasarkan keputusan direksi.

 

Lantas, apa saja pajak yang wajib disetor PT dan dilaporkan kepada negara? Bagaimana dengan tanggung jawab Direksi PT?

 

Pajak merupakan retribusi wajib yang bersifat memaksa dan harus dibayar perseorangan/badan/perusahaan kepada negara berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku. Berikut pajak yang dikenakan pada PT:

 

1. Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 21)

PPh 21 merupakan pajak atas penghasilan menurut pekerjaan atau tugas yang diemban karyawan sebagai Wajib Pajak.

 

2. Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22)

Diberlakukan pada perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor-impor barang mewah.

 

3. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23)

Pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

 

4. Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26)

Pada dasarnya sama dengan PPh 21 dan PPh 23. Namun, yang membedakan adalah penerima penghasilannya, yakni Wajib Pajak Luar Negeri meliputi WNA maupun perusahaan asing.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait