Dimohonkan Pailit, Begini Penjelasan Hukum Status Hunian Sentul City
Berita

Dimohonkan Pailit, Begini Penjelasan Hukum Status Hunian Sentul City

Pada dasarnya hapusnya PPJB tidak serta merta menghapuskan Perjanjian Kredit yang merupakan perjanjian terpisah.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Perusahaan pengembang perumahan PT Sentul City, Tbk diketahui tengah dimohonkan pailit. Permohonan pernyataan pailit tersebut didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst, Jumat (7/8) lalu. Berdasarkan keterangan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, status perkara saat ini sedang pada penunjukkan juru sita.

Adapun petitum yang dimohonkan antara lain: Pertama, menerima dan mengabulkan Permohonan Pailit Para Pemohon Pailit untuk seluruhnya; Kedua, menyatakan Termohon PT. Sentul City, Tbk, yang beralamat di Gedung Menara Sudirman, Lantai 25, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 60, Jakarta Selatan, 12190 dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya; Ketiga,menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Pailit Termohon Pailit/PT. Sentul City, Tbk.

Sementara Keempat, menunjuk dan mengangkat tiga orang kurator: Dedy Dwi Yuliantyo, Eduard Salomon Matondang, Alvonso Alberto, untuk bertindak selaku Tim Kurator untuk mengurus harta Termohon Pailit dalam hal Termohon Pailit dinyatakan Pailit; Kelima, menetapkan Fee Pengurus dan Fee Kurator menjadi beban harta kepailitan; dan keenam membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon Pailit.

Pertanyaannya, bagaimana nasib debitor atau penghuni rumah yang masih terikat perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Sentul City jika permohonan pailit nantinya dikabulkan pengadilan? Menjawab pertanyaan ini, Advokat pada Albert Aries & Partners, Esther Roseline dalam klinik hukumonline menjelaskan terdapat dua kemungkinan status yang dimiliki debitor. Pertama, rumah yang dibeli sudah siap secara fisik dan tinggal ditempati. (Baca Juga: Pemerintah Target UU Hukum Perdata Internasional Rampung di 2022)  

Menurut Esther, dalam hal setelah permohonan KPR disetujui Bank di mana hal ini berarti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) telah ditandatangani dan uang muka telah dibayar dan Akad Kredit dengan bank telah ditandatangani, maka bank akan mentransfer dana ke pihak developer dan Notaris akan memproses Akta Jual Beli (AJB) serta pembalikan nama sertifikat tanah atas.

Dengan begitu objek rumah yang dibeli sudah menjadi milik debitor. Karena itu, menurut Esther, jika di tengah jalan developer bangkrut atau dinyatakan pailit, status rumah tidak akan menjadi boedel pailit yang akan dibereskan oleh kurator untuk membayar utang–utang developer. Di samping itu, cicilan debitor kepada bank tetap harus dilanjutkan sesuai Perjanjian Kredit yang ditandatangani.

“Rumah yang sudah atas nama Anda sebagai pembeli ini akan langsung dibebankan Hak Tanggungan oleh pihak Bank. Selain itu, surat–surat seperti AJB, sertifikat hak atas tanah, dan termasuk Izin Mendirikan Bangunan, dipegang oleh pihak Bank sebagai jaminan sampai semua cicilan kepada Bank telah dilunasi,” terang Esther.

Tags:

Berita Terkait