Para pegawai KPK meninggalkan gedung KPK saat jam pulang kerja, Senin (10/8).
Kini para pegawai KPK telah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN.
Terbitnya PP 41/2020 itu dinilai sejumlah aktivis antikorupsi sebagai wujud nyata pelemahan KPK sekaligus memberangus independensi dan integritas KPK.
Para pegawai KPK meninggalkan gedung KPK saat jam pulang kerja, Senin (10/8).
Kini para pegawai KPK telah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN.
Terbitnya PP 41/2020 itu dinilai sejumlah aktivis antikorupsi sebagai wujud nyata pelemahan KPK sekaligus memberangus independensi dan integritas KPK.