Foto

Pegawai KPK Resmi Berstatus ASN

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Para pegawai KPK meninggalkan gedung KPK saat jam pulang kerja, Senin (10/8).
Kini para pegawai KPK telah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN.
Terbitnya PP 41/2020 itu dinilai sejumlah aktivis antikorupsi sebagai wujud nyata pelemahan KPK sekaligus memberangus independensi dan integritas KPK.
Para pegawai KPK meninggalkan gedung KPK saat jam pulang kerja, Senin (10/8).
Kini para pegawai KPK telah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN.
Terbitnya PP 41/2020 itu dinilai sejumlah aktivis antikorupsi sebagai wujud nyata pelemahan KPK sekaligus memberangus independensi dan integritas KPK.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Hanya Rp42.000/bulan
Berlangganan Sekarang