Gaji Ke-13 PNS Cair, Dilakukan Secara Bertahap
Berita

Gaji Ke-13 PNS Cair, Dilakukan Secara Bertahap

Pencairan tidak bisa dilakukan secara serentak dikarenakan pencairan disesuaikan dengan kesiapan administrasi dan regulasi dari pemerintah pusat dan peraturan kepada daerah untuk Pemda.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Gaji Ke-13 PNS Cair, Dilakukan Secara Bertahap
Hukumonline

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No.4 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasian Ketiga Belas Tahun 2020. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan bahwa proses pencairan tunjangan gaji ke-13 untuk TNI, Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mulai diproses per hari ini, Senin (10/8). Sri Mulyani menjelaskan jika pencairan akan dilakukan secara bertahap oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Menurut Sri Mulyani, pencairan tidak bisa dilakukan secara serentak. Hal tersebut dikarenakan pencairan disesuaikan dengan kesiapan administrasi dan regulasi dari pemerintah pusat dan peraturan kepada daerah untuk Pemda. “Sudah cair hari ini, dan akan dilaksanakan intensif sesuai dengan kesiapan satuan kerja, administrasi, dan regulasi dari pemda masing-masing,” katanya dalam konferensi pers daring, Senin (10/8).

Menariknya, pemberian tunjangan gaji ke-13 ini sedikit berbeda dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Jika THR hanya diberikan kepada TNI, Polri, dan PNS, dan pensiunan, tunjangan gaji ke-13 memasukkan pejabat eselon I dan II sebagai pihak yang berhak mendapatkan tunjangan gaji ke-13. (Baca Juga: Jelang Gaji ke-13, PNS Perlu Tahu Aturan Baru Soal Cuti dan Pemberhentian)

Hal itu sesuai dengan Pasal 4 PP No 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Pasal 4:

Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas tahun 2020 tidak diberikan kepada:

  1. Pejabat Negara tertentu, yang meliputi:
  1. Presiden dan Wakil Presiden;
  2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
  4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
  5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung;
  6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
  7. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  8. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
  9. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
  10. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
  11. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
  12. Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
  13. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
  1. Wakil menteri;
  2. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
  4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Dengan penambahan pejabat eselon I dan II/setara lembaga, maka total anggaran pembayaran tunjangan gaji ke-13 juga mengalami peningkatan, dari Rp28,5 triliun menjadi Rp28,82 triliun.

“Untuk tambahan eselon I dan II kementerian/lembaga, itu ada Rp7,7 miliar plus Rp73,1 miliar, sedangkan setara lembaga non struktural sebesar Rp17 miliar, jadi totalnya kurang lebih ada Rp97 miliar, kurang dari Rp100 miliar,” jelas Sri.

Tags:

Berita Terkait