Pengalihan Pegawai Jadi ASN, ICW: Rusak Independensi KPK
Berita

Pengalihan Pegawai Jadi ASN, ICW: Rusak Independensi KPK

Namun, pemerintah mengklaim PP Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN ini tidak akan mengurangi sifat independensi KPK.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Sejumlah pegawai meninggalkan Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, saat jam pulang kerja, Senin (10/8). Foto: RES
Sejumlah pegawai meninggalkan Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, saat jam pulang kerja, Senin (10/8). Foto: RES

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditandatangani pada 24 Juli 2020.PP ini merupakan prakarsa dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“PP Nomor 41/2020 ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 1 angka 6, Pasal 69B, dan Pasal 69C UU KPK,” ujar Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/8/2020).

Dini menerangkan PP No. 41 Tahun 2020 ini pada intinya mengatur pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Dalam hal pegawai KPK belum berstatus sebagai ASN dalam jangka waktu paling lambat 2 dua tahun sejak revisi kedua UU KPK yang diundangkan tanggal 17 Oktober 2019, pegawai KPK tersebut dapat diangkat sebagai ASN sepanjang memenuhi syarat.

“Pengangkatan dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan. Penghasilan pegawai KPK yang telah beralih menjadi pegawai ASN, tidak akan mengalami penurunan,” kata dia.

Ia melanjutkan PP ini diterbitkan dengan tujuan tertib administrasi negara. Menurutnya, PP ini tidak akan mengurangi sifat independen KPK, sebagaimana Pasal 3 UU KPK yang menyatakan KPK tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

“Sama sekali tidak ada niat Pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini. Sebaliknya ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Dini.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai terbitnya PP No. 41 Tahun 2020 merusak independensi lembaga anti korupsi itu. "Terkait PP alih status kepegawaian KPK sudah pasti independensi KPK semakin terkikis. PP ini adalah efek domino dan menambah kerusakan karena UU No. 19/2019 tentang Revisi UU KPK," kata dia dalam sebuah diskusi daring, Senin (10/8/2020) seperti dikutip Antara.

Tags:

Berita Terkait