Terpidana Kasus First Travel Ajukan Peninjauan Kembali
Berita

Terpidana Kasus First Travel Ajukan Peninjauan Kembali

Kontrak yang ditandatangani antara Fisrt Travel dengan Jemaah beserta putusan pengadilan atas perkara perdata ini lah yang akan dijadikan sebagai novum.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Terpidana Kasus First Travel Ajukan Peninjauan Kembali
Hukumonline

Terpidana kasus travel haji dan umrah First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan mengajukan upaya hukum luar  biasa Peninjauan Kembali (PK). Ketiga terpidana melalui kuasa hukum mendaftarkan pengajuan PK ke Pengadilan Negeri Depok, Selasa (11/8).

Kuasa hukum terpidana Boris Tampubolon dari kantor hukum DNT Lawyers mengungkapkan, upaya hukum PK yang diajukan oleh kliennya merupakan satu-satunya jalan untuk mengobati rasa keadilan dan mewujudkan tujuan penegakan hukum pada perkara First Travel. 

Menurut Boris, Peninjauan Kembali (PK) diharapkan dapat memperjuangkan pemulihan hak-hak para calon jamaah yang menjadi korban First Travel serta hak hukum para terpidana pula. PK ini diajukan adalah untuk menuntut agar sejumlah aset-aset yang disita berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3096K/PID.SUS/2018, tertanggal 31 Januari 2019, dapat dikembalikan ke para terpidana.

Boris menegaskan bahwa tidak semua aset yang disita merupakan aset hasil tindak pidana yang berkaitan dengan first travel. Selain itu menurut Boris, putusan Kasasi yang dikeluarkan MA untuk menyita seluruh aset-aset milik terpidana menurut Boris bertentangan dengan rasa keadilan. (Baca: Cerita Perjuangan Para Korban First Travel Menuntut Keadilan)

“Konkritnya minta aset-aset itu dikembalikan. Yang berhak disini Andika (Surachman-Red) dan jemaah. Kenapa andika karena aset-aset yang diperoleh sebelum tindak pidana dilakukan ikut disita juga,” ujar Boris kepada hukumonline, Senin (10/8).

Boris menilai dari aset-aset yang disita terdapat hak jemaah yang harus dikembalikan berdasarkan homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah disepakati antara First Travel dengan pihak jemaah. Menurut Boris putusan Kasasi yang menyita semua aset milik terpidana merupakan kesalahan.

Sementara itu, Boris menegaskan kasus utama dari First Travel sebenarnya merupakan perkara perdata. Karena itu dirinya menilai langkah kepolisian yang memproses kliennya secara pidana merupakan langkah yang tidak seharusnya. Untuk menguatkan hal ini, Boris menyebutkan bahwasanya terdapat kontrak antara pihak First Travel dengan para jemaah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait