Alasan Pemerintah Gunakan Data BPJS Ketenagakerjaan dalam Bansos Rp600 Ribu
Berita

Alasan Pemerintah Gunakan Data BPJS Ketenagakerjaan dalam Bansos Rp600 Ribu

Basis data BPJS Ketenagakerjaan dianggap lebih akuntabel dan valid. Namun, ada kekhawatiran masih banyak perusahaan belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta, sehingga risiko jumlah pekerja yang tidak menerima bansos tersebut juga besar.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Alasan Pemerintah Gunakan Data BPJS Ketenagakerjaan dalam Bansos Rp600 Ribu
Hukumonline

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan pemerintah akan menambah jumlah pekerja yang menerima program bantuan subsidi upah Rp 600 ribu per bulan. Berdasarkan hasil rapat dengan kementerian dan lembaga jumlah calon penerima ditingkatkan menjadi 15.725.232 orang dari yang semula hanya 13.870.496 orang.Meningkatnya jumlah penerima tersebut turut menaikan anggaran bantuan dari Rp33,1 triliun menjadi Rp 37,7 triliun.

Skema pencairan penyaluran subsidi upah ini masih sesuai rencana awal yaitu Rp600.000 per bulan selama 4 bulan yang akan diberikan setiap 2 bulan sekali selama 4 bulan. Dalam pendataan calon penerima bantuan, pemerintah mengacu data kepesertaan Badan Penyelenggaraan Jaminas Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam program bantuan tersebut. 

”Untuk data calon penerima bantuan upah ini bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan. BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab mengenai kebenaran data penerima manfaat yang diberikan kepada pekerja atau buruh,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Senin (10/8) saat konferensi pers program bantuan subsidi gaji pekerja di Istana Negara seperti dikutip dari Setkab.

Dia menjelaskan data BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran karena saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap sehingga akuntabel dan valid. ”Ini dilakukan oleh pemerintah diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk memberikan apresiasi kepada para pekerja atau buruh yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ida. (Baca Juga: Persoalan Ini Jadi Alasan Bansos Rp600 Ribu ke Karyawan Tidak Tepat Sasaran)

Dia mengatakan pekerja termasuk buruh yang mendapat bantuan harus memenuhi seluruh persyaratan, yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan, dan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Persyaratan lainnya, ialah pekerja atau buruh penerima upah, pekerja atau buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali non-ASN, memiliki rekening bank yang aktif tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja dan peserta yang membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020,” tambahnya.

Rawan Tidak Tepat Sasaran

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Misbah Hasan menilai positif kehadiran program bansos tersebut karena dapat melindung pekerja dan membantu dunia usaha tetap berjalan tanpa pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, dia mengatakan terdapat risiko program bansos tersebut tidak tepat sasaran karena dasar pemberian bansos mengacu data peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait