Mempersoalkan Larangan Privatisasi Usaha Sektor SDA di MK
Berita

Mempersoalkan Larangan Privatisasi Usaha Sektor SDA di MK

Pasal tersebut dinilai memiliki makna ambigu dan multitafsir, sehingga membuka peluang privatisasi anak perusahaan Pertamina yang sebenarnya dilarang Pasal 77 huruf c dan d UU BUMN.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Rencana PT Pertamina (Persero) melepas sebagian saham anak usaha melalui mekanisme penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) dipersoalkan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini diajukan oleh FSPPB yang diwakili oleh Arie Gumilar selaku Presiden dan Dicky Firmansyah selaku Sekjen menguji Pasal 77 UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).

Kuasa Hukum Pemohon Janses E. Sihaloho mengatakan PT Pertamina merupakan perusahaan persero yang berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina No. 27 tanggal 19 Desember 2016 memiliki kegiatan usaha di bidang penyelenggara usaha energi.

Hal ini menyebabkan PT Pertamina termasuk perusahaan persero yang dilarang untuk diprivatisasi berdasarkan Pasal 77 huruf c dan huruf d UU BUMN. Bisnis PT Pertamina  terintegrasi dari hulu ke hilir yaitu mulai proses hulu/eksplorasi/upstream, pengolahan/kilang/refinery, pemasaran/marketing & trading, dan distribusi/transportasi & perkapalan. 

“Pasal tersebut dinilai memiliki makna ambigu dan multitafsir, sehingga membuka peluang privatisasi anak perusahaan Pertamina,” kata Janses, di ruang MK, Senin (10/8/2020).

Pasal 77 huruf c dan huruf d UU BUMN

a. …

c. Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh pemerintah diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat;

d. Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk diprivatisasi.”

Ia menjelaskan pemerintah dalam rangka strategi menguatkan daya saing, peningkatan nilai, perluasan jaringan usaha dan kemandirian pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat membentuk perusahaan induk BUMN/Perusahaan Grup/Holding Company. Salah satu tindakan nyata adalah membentuk dan menetapkan Subholding dan Anak Perusahaan PT Pertamina.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Direksi Pertamina Nomor Kpts-18/C00000.2020-SO tentang Struktur Organisasi Dasar PT Pertamina, yaitu Subholding Upstream, Refining & Petrochemical, Comercial & Trading, Gas, Power & NRE, dan Shipping Co. Privatisasi telah direncanakan oleh Pemerintah yang akan melakukan Initial Public Offering (IPO) kepada anak dan cucu usaha PT Pertamina di level subholding.

Tags:

Berita Terkait