Tiga Model Pembentukan Otoritas Independen Perlindungan Data Pribadi
Berita

Tiga Model Pembentukan Otoritas Independen Perlindungan Data Pribadi

Tugasnya mengawasi pemerintah dan sektor swasta yang mengendalikan dan mengelola data pribadi masyarakat agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: SGP/Hol
Gedung DPR. Foto: SGP/Hol

Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) masuk dalam tahap pembahasan. Sejumlah masukan dari para pemangku kepentingan menjadi pertimbangan DPR. Salah satunya yang disorot antara lain pentingnya keberadaan otoritas khusus yang independen dalam mengawasi pemerintah dan swasta yang melaksanakan pengelolaan data pribadi masyarakat.

Anggota Komisi I DPR Charles Chonoris berpandangan otoritas independen perlindungan data pribadi merupakan aktor kunci mengawasi pelaksanaan kebijakan privasi dan perlindungan data. Selain itu, keberadaan otoritas independen meningkatkan kesadaran, konsultasi dan pengembangan jaringan.

“Terkait pembentukan otoritas, kami ikut mengusulkan dan menyetujui adanya otoritas independen yang menjadi pengawas perlindungan data pribadi,” ujar Charles Chonoris dalam webinar bertajuk “Urgensi Otoritas Pengawas Independen dalam Perlindungan Data Pribadi”, Senin (10/8/2020). (Baca Juga: RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Bisa Antisipasi Modus Kejahatan Elektronik)

Dia menerangkan pembentukan otoritas independen perlindungan data priibadi dibekali sejumlah kewenangan. Mulai memantau dan memastikan kepatuhan seluruh pihak yang terkait dengan perlindungan data pribadi; menerima pengaduan; menyelesaikan sengketa perlindungan data pribadi melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi yang diajukan subjek data pribadi sesuai landasan UU.

Selanjutnya, otoritas independen dapat menerbitkan rekomendasi terhadap pengendali data atau pihak lain sebagai upaya memenuhi standar minimum perlindungan data pribadi sesuai UU. Kewenangan lain memberi konsultasi, saran, masukan dan koordinasi dengan pejabat atau petugas yang ditunjuk oleh pengendali maupun prosesordata pribadi sebagai data protection officer yang melaksanakan fungsi perlindungan data pribadi.  

Tugas lain otoritas independen ini mempublikasikan panduan langkah-langkah perlindungan data pribadi. Termasuk berkoordinasi dengan pihak pemerintah dan sektor swasta dalam merumuskan dan merencanakan kebijakan yang memperkuat perlindungan data pribadi. Charles membandingkan dengan negara Prancis, Singapura dan Koreea Selatan yang memiliki komisi nasional perlindungan data pribadi.

Karena itu, ruang lingkup dan format kelembagaan perlu ditindaklanjuti pembahasan mendalam. Termasuk mekanisme pemilihan dan jumlah komisioner masuk dalam bab otoritas independen. Hanya saja, perlu disepakati antara DPR dan pemerintah terhadap keberadaan otoritas independen tersebut. Tapi, Charles yakin sembilan fraksi partai di Komisi I bakal sependapat tentang pentingnya keberadaan otoritas independen tersebut.

Tags:

Berita Terkait