Keterlibatan TNI Tangkal Terorisme Harusnya Sebagai Upaya Terakhir
Berita

Keterlibatan TNI Tangkal Terorisme Harusnya Sebagai Upaya Terakhir

Draf Perpres akan dikonsultasikan dengan DPR. Komnas HAM menekankan pemberantasan terorisme harus tetap diletakan dalam kerangka sistem peradilan pidana.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
 Aparat TNI saat ikut turun tangan menangani teror ledakan di kawasan Sarinah, Thamrin, Jakarta. Foto: RES
Aparat TNI saat ikut turun tangan menangani teror ledakan di kawasan Sarinah, Thamrin, Jakarta. Foto: RES

Pemerintah telah menyelesaikan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam Menangani Terorisme. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, M. Mahfud MD. Dia mengatakan dalam menyusun draf Perpres ini pemerintah telah mendengarkan semua masukan pemangku kepentingan dari berbagai kalangan sebagai bahan pembahasan dengan DPR.

Mahfud menjelaskan draf Perpres ini merupakan mandat UU No.5 Tahun 2018 tentang Perubahan UU No.15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU. Sebelum diterbitkan draf Perpres ini harus dikonsultasikan kepada DPR.

Dia menegaskan pemerintah telah mendengarkan semua pemangku kepentingan dan telah menyimpulkan beberapa hal, antara lain terorisme merupakan tindak pidana. Karena itu, ujung tombak penangannya dilakukan Polri dalam rangka penegakan hukum. Terkait pelibatan TNI, pemerintah sudah membahas perdebatan defenisi aksi terorisme dan tingkat eskalasi dimana dibutuhkan keterlibatan TNI.

Diungkapkan Mahfud, selama ini TNI sudah terlibat dalam operasi penanganan terorisme, seperti Tinombala dan Woyla. Dia beralasan Polri tidak bisa sendirian menangani terorisme terutama dalam keadaan dimana hanya TNI yang dapat masuk seperti tempat yang tidak ada yuridiksi Polri. Misalnya, jika terjadi terorisme di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) atau di pesawat/kapal berbendera asing dan kantor kedutaan.

“Kita sudah membatasi agar tidak terjadi eksesivitas dalam pelaksanaannya, semua yang keberatan sudah kita ajak diskusi. Kita tunjukkan amanat UU dan fakta ada keterbatasan yang bisa dilakukan polisi. Kita juga tunjukkan rumusan pasal-pasalnya. Semua pihak kita dengarkan,” kata Mahfud sebagaimana dikutip laman polkam.go.id, Sabtu (8/8/2020). (Baca Juga: Draf Perpres Pelibatan TNI Tangkal Terorisme Diusulkan Memuat 7 Prinsip Ini)

Buka ruang partisipasi

Wakil Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, menegaskan penanganan kejahatan terorisme tidak boleh lepas dari mekanisme criminal justice system (sistem peradilan pidana). Hal ini sesuai UU No.5 Tahun 2018 yang mengedepankan pendekatan peradilan pidana. Prinsip ini harus diadopsi secara utuh dan menyeluruh mulai dari pendekatan sampai institusi yang menanganinya.

“Polisi, kejaksaan, dan pengadilan sebagai penegak hukum harus menjadi aktor terdepan dalam menangani kejahatan terorisme sebagai bentuk manifestasi dari prinsip sistem peradilan pidana itu,” kata Gufron Ketika dikonfirmasi, Selasa (11/8/2020).  

Tags:

Berita Terkait