Peluncuran CAC, Jadi “Sahabat” Dunia Usaha Lawan Korupsi
Berita

Peluncuran CAC, Jadi “Sahabat” Dunia Usaha Lawan Korupsi

Perlawanan terhadap korupsi harus dilakukan secara bersama-sama karena kejahatan korupsi yang semakin menggurita tentunya dapat berpengaruh buruk terhadap kekuatan suatu negara.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi korupsi: BAS
Ilustrasi korupsi: BAS

Kejahatan korupsi tidak pandang bulu. Setiap pihak berisiko terlibat dalam rantai kejahatan korupsi tersebut mulai dari pejabat negara, pelaku usaha hingga penegak hukum. Sehingga, cara paling ampuh untuk memutus rantai korupsi yaitu melawan secara bersama-sama karena kejahatan korupsi yang semakin menggurita tentunya dapat berpengaruh buruk terhadap kekuatan suatu negara.

Atas hal tersebut, sejumlah tokoh anti-korupsi yang berasal dari latar belakang meluncurkan organisasi gerakan bersama sistem anti-korupsi Collective Action Coalition Against Corruption (CAC) Indonesia. Organisasi ini memprakarsai sistem anti-korupsi yang dapat diterapkan suatu organisasi khususnya badan usaha.

“Masyarakat diperkenalkan sistem antikorupsi baru CAC. Anti-korupsi ini merupakan bagian program kami untuk mendorong tata kelola yang baik dengan standar internasional. Kami menyadari persoalan korupsi ini merupakan permaslahan serius sehingga harus ditangani secara serius pula. CAC bertujuan menggalang pihak swasta untuk menjalankan keberlanjutan agenda anti-korupsi, kami mengajak agar anti-korupsi di Indonesia semakin berintegritas dan bebas korupsi,” jelas Ketua Umum Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) dan Indonesian Institute for Public Governance (IIPG), Sigit Pramono, dalam acara peluncuran CAC Indonesia, Selasa (11/8).

Ketua Task Force CAC, Andi Ilham Said mengatakan inisiasi anti-korupsi CAC ini sudah berlangsung sejak 2 tahun lalu. Dia mengatakan program standardisasi anti-korupsi CAC bekerja sama dengan lembaga internasional Center for International Private Enterprise (CIPE) sehingga penerapan sistem anti-korupsi oleh pihak swasta berlaku secara internasional. (Baca Juga: Pemerintah Beri Insentif Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal Baru dan Perluasan Usaha)   

Dia menjelaskan dunia usaha memerlukan bantuan untuk menghindari keterlibatan kejahatan korupsi. Salah satu yang diperlukan yaitu standar penerapan sistem anti-korupsi yang dapat diterapkan dunia usaha dan menyatakan organisasinya telah menjalankan prinsip tata kelola perusahaan dengan baik atau good corporate governance (GCG).

“Kami lihat bahwa dunia bisnis butuh wadah perjuangan, platform, untuk jadi solusi atas masalah korupsi ini. Karena begitu beratnya kalau masalah korupsi ini dijalankan secara sendiri-sendiri. Bahkan, KPK-pun kesulitan sehingga ini butuh teman banyak, sahabat-sahabat, bahwa kita anti korupsi. Dunia bisnis juga butuh standar karena bervariasinya medan perang korupsi ini, hitam putih sulit dijelaskan. Dengan standar ini organisasi bisa dinyatakan berintegirtas jujur,” jelas Andi.

CAC memiliki program menyusun standar sistem-anti korupsi untuk diterapkan pada perusahaan-perusahaan. Nantinya, perusahaan tersebut dapat mengajukan untuk dinilai sistem anti-korupsinya. CAC akan mengeluarkan sertifikasi kepada perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi standar tersebut. Selain itu, CAC juga memiliki program pelatihan, pendampingan hingga advokasi terhadap kebijakan publik agar bebas suap dan korupsi.

Tags:

Berita Terkait