Foto

Pemeriksaan Perdana Pengusaha Hong Artha Pasca Ditahan KPK

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
KPK memeriksa Hong Arta terkait kasus dugaan suap pengerjaan proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.
Tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred (rompi tahanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan perdana setelah ditahan penyidik KPK, Selasa (11/8).
Tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred (rompi tahanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan perdana setelah ditahan penyidik KPK, Selasa (11/8).
KPK memeriksa Hong Arta terkait kasus dugaan suap pengerjaan proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.
Tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred (rompi tahanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan perdana setelah ditahan penyidik KPK, Selasa (11/8).
KPK memeriksa Hong Arta terkait kasus dugaan suap pengerjaan proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang