Tiga Kriteria Calon Komisioner dalam Upaya Memperkuat Ombudsman
Utama

Tiga Kriteria Calon Komisioner dalam Upaya Memperkuat Ombudsman

Kemampuan investigasi, mediasi dan rekonsiliasi, hingga kejelian/ketepatan memberi rekomendasi. Pansel bakal selektif terhadap seluruh pendaftar agar memenuhi semua kriteria yang ditetapkan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ketua Pansel Calon Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, Chandra M. Hamzah saat memberi keterangan pers secara daring, Selasa (11/8). Foto: RFQ
Ketua Pansel Calon Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, Chandra M. Hamzah saat memberi keterangan pers secara daring, Selasa (11/8). Foto: RFQ

Sudah dua dasawarsa keberadaan lembaga independen Ombudsman Republik Indonesia berdiri dalam upaya mengawasi pelayanan public dalam lingkup pemerintahan. Namun hingga kini, kiprah Ombudsman sebagai lembaga produk reformasi dipandang masih belum bertaji. Sebab, kewenangan Ombudsman menjatuhkan sanksi maladministrasi dalam pelayanan publik masih sebatas rekomendasi.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, Chandra M. Hamzah menilai stigma “macam ompong” masih melekat terhadap Ombudsman. Pasalnya, rekomendasi yang diterbitkan Ombudsman terhadap adanya dugaan pelanggaran maladministrasi seringkali diabaikan. Artinya, setiap rekomendasi sanksi dari Ombudsman tidak mengikat atau tidak memiliki kekuatan hukum bagi lembaga yang melanggar.

Chandra mengingatkan Ombudsman bukanlah lembaga penegak hukum yang dapat memberikan sanksi secara langsung. Tapi, kewenangannya sebatas melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pejabat public yang diduga melanggar dan memberi saran kepada Presiden, kepala daerah, dan atau DPR. 

“Saya berharap kepemimpinan Ombudsman RI periode lima tahun mendatang tak melulu mengedepankan atau menerbitkan rekomendasi,” ujar Chandra Hamzah saat memberi keterangan pers secara daring, Selasa (11/8/2020) di Jakarta. (Baca Juga: 3 Saran Ombudsman ke Presiden Soal Polemik Rangkap Jabatan)

Menurutnya, kewenangan Ombudsman berdasarkan UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia tak hanya memeriksa dan memberi rekomendasi atas setiap dugaan pelanggaran maladministrasi. Namun, Ombudsman memiliki kewenangan lain berupa upaya mediasi dan rekonsiliasi.

“Sebaiknya optimalkan fungsi mediasi dan rekonsiliasi Ombudsman agar rekomendasi yang dikeluarkan bisa diimplementasikan. Karena hal ini sebenarnya juga masuk dalam fungsi dan kewenangan Ombudsman,” kata Chandra.

Meski begitu, kata Chandra, peran Ombudsman RI tetap dibutuhkan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip good governance. Hal ini dapat terlihat dari jumlah pengaduan ke Ombudsman yang dalam beberapa tahun terakhir terus meningkat.

Tags:

Berita Terkait