Kisruh Pembelian Kavling Tanah yang Berujung Permohonan Pailit Sentul City
Berita

Kisruh Pembelian Kavling Tanah yang Berujung Permohonan Pailit Sentul City

Pihak Sentul City membantah memiliki utang yang jatuh tempo kepada pemohon, bahkan balik mengajukan somasi terhadap pemohon.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Perusahaan manajemen properti, PT Sentul City Tbk. dimohonkan pailit oleh konsumen. Adalah keluarga Bintoro, yakni Ang Andi Bintoro, Linda Karnadi, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Silviana  Bintoro, dan Denny Bintoro mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) pada Jumat, (7/8) dengan nomor perkara 35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Dilansir dari SIPP PN Pusat, dalam petitumnya para pemohon meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan pailit para pemohon pailit untuk seluruhnya, menyatakan Termohon PT. Sentul City, Tbk, dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya; dan menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Pailit Termohon Pailit/PT. Sentul City, Tbk, menunjuk dan mengangkat Dedy Dwi Yuliantyo, Eduard Salomon Matondang, dan Alvonso Alberto untuk bertindak selaku tim curator untuk mengurus harta termohon pailit dalam hal termohon pailit dinyatakan Pailit.

Kemudian, para pemohon dalam petitumnya juga meminta majelis hakim menetapkan fee pengurus dan fee kurator menjadi beban harta kepailitan, membebankan seluruh biaya perkara kepada termohon pailit, menetapkan Fee Pengurus dan Fee Kurator menjadi beban harta kepailitan, dan membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon Pailit atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). (Baca Juga: Dimohonkan Pailit, Begini Penjelasan Hukum Status Hunian Sentul City) 

Bursa Efek Indonesia (BEI) sendiri telah menindaklanjuti informasi adanya Permohonan Pernyataan Pailit kepada PT Sentul City Tbk. (BKSL) tersebut. Dalam pengumumannya, BEI menyatakan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Sentul City Tbk. (BKSL) di seluruh Pasar sejak sesi I Perdagangan Efek hari Senin, 10 Agustus 2020 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.

“Saat ini, Bursa sedang dalam proses penelaahan lebih lanjut kepada Perseroan. Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan. Demikian untuk diketahui,” demikian pengumuman BEI.

Merespons permohonan pailit, Corpsec PT Sentul City Tbk, Alfian Mujani, menyatakan pihaknya sama sekali tidak memiliki utang kepada para pemohon selaku pembeli sebagaimana yang didalilkan oleh pembeli dalam permohonan Pailit. Adapun hubungan hukum antara pengembang dengan pemohon adalah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas kavling matang di kawasan Sentul City (PPJB), yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban pembeli untuk mendirikan bangunan sebagaimana waktu yang ditetapkan dalam PPJB, dengan catatan bukan kewajiban pengembang untuk mendirikan bangunan dan menyerahterimakan bangunan kepada pembeli. Nilai dari kavling siap bangun dimaksud adalah sebesar Rp30 miliar.

Sebagai tindak lanjut dari PPJB tersebut, maka pihak pengembang telah mengirimkan 2 (dua) buah surat undangan kepada pemohon untuk serah terima kavling masing-masing pada tanggal 24 Maret 2014 dan tanggal 20 Agustus 2014. Namun demikian Pembeli tidak memenuhi undangan tersebut dan menolak secara lisan sehingga serah terima kavling tersebut tidak dapat dilaksanakan.

Tags:

Berita Terkait