Seleksi Tertulis, Pansel Luluskan 137 Calon Hakim Ad Hoc Tipikor
Berita

Seleksi Tertulis, Pansel Luluskan 137 Calon Hakim Ad Hoc Tipikor

137 calon hakim ad hoc tipikor bakal menjalani seleksi profile assessment dan wawancara. Pansel berharap masukan atau penilaian masyarakat atas 137 peserta yang lulus seleksi tertulis itu.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahap XIII Tahun 2020 telah mengumumkan peserta yang dinyatakan lulus seleksi tertulis untuk calon hakim ad hoc tipikor tingkat pertama dan banding. Seperti termuat dalam Pengumuman Pansel Nomor: 35/Pansel/Ad Hoc TPK/VIII/2020, tanggal 10 Agustus 2020 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis, ada sekitar 137 peserta yang dinyatakan lulus seleksi tertulis.

Rinciannya, 72 peserta merupakan calon hakim ad hoc tingkat pertama dan 65 peserta calon hakim ad hoc tingkat banding. “Iya, ada sekitat 137 orang yang lulus seleksi tertulis untuk seleksi calon hakim ad hoc gelombang pertama tahun ini. Kalau yang gelombang kedua baru diumumkan tahap pendaftaran,” kata Ketua Pansel Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap XIII Tahun 2020, Suhadi saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2020)  

Selanjutnya, peserta yang dinyatakan lulus seleksi tertulis diwajibkan menempuh tahap penyaringan profile assessment dan wawancara. “Waktu dan tempat penyelenggaraan akan diumumkan kemudian di website MA dan pengadilan tinggi seluruh Indonesia. Pelaksanaan profile assessment dan wawancara sekitar 1 bulan ke depan,” ujar Ketua Kamar Pidana MA ini.      

Dari 137 peserta itu, Suhadi meminta masyarakat memberi informasi atau penilaian terhadap para calon hakim ad hoc tipikor itu. Informasi atau penilaian yang dimaksud disampaikan kepada Pansel Calon Hakim Ad Hoc Tipikor beralamat di Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta.

Khususnya, dialamatkan ke Sekretariat Pansel, Perpustakaan MA dengan nomor fax (021) 3446771; Bawas MA dengan nomor fax (021) 29079274 atau email [email protected] dengan mencantumkan nama, alamat, nomor telepon. “Identitas pemberi informasi atau penilaian akan dirahasiakan. Masukan selambat-lambatnya diterima Pansel pada Jum’at 10 September 2020,” kata Suhadi.

Suhadi menjelaskan hakim ad hoc tipikor Angkatan tahun 2010 dan 2011 akan segera memasuki masa pensiun tahun 2020-2021. Misalnya, pada tahun 2010 yang menjadi hakim ad hoc tipikor sebanyak 84 orang dan tahun 2011 yang menjadi hakim ad hoc tipikor sebanyak 86 orang.

“Kita menginginkan sebanyak-banyaknya hakim ad hoc yang diterima, tapi biasanya setiap tahun yang diterima hanya beberapa orang, paling banyak 15 orang saja. Untuk tahun ini kita butuh hakim ad hoc sekitar 300-an orang karena hakim ad hoc Angkatan 2010-2011 akan segera pensiun. Yang pasti kita membutuhkan hakim yang berkualitas dan berintegritas,” katanya. (Baca Juga: Dibutuhkan Ratusan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor, Berminat?)

Tags:

Berita Terkait