Melihat Draf Perma Sidang Pidana Online yang Bakal Disahkan
Utama

Melihat Draf Perma Sidang Pidana Online yang Bakal Disahkan

Rancangan Perma ini tidak dimaksudkan persidangan harus dilaksanakan secara online, tetapi sebatas memberi landasan hukum dan pedoman kapan persidangan secara online dapat dilaksakanakan serta tata caranya.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MA Jakarta. Foto: RES
Gedung MA Jakarta. Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) sedang merampungkan Perma tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik di Pengadilan. Rancangan Perma ini mengatur tata cara pelaksanaan persidangan perkara pidana, baik perkara pidana dalam lingkup peradilan umum, militer maupun jinayat secara daring (online). Perma ini disusun oleh Pokja berdasarkan SK KMA No. 108/KMA/IV/2020 tentang Kelompok Kerja Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Ketua Kamar Pidana MA Suhadi mengatakan rancangan Perma ini mengatur persidangan perkara pidana dapat dilaksanakan secara online baik secara keseluruhan maupun sebagian. Rancangan Perma ini tidak dimaksudkan persidangan harus dilaksanakan secara online, tetapi sebatas memberi landasan hukum dan pedoman kapan persidangan secara online dapat dilaksakanakan serta tata caranya.  

“Perma persidangan pidana online ini sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman antara MA, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Teleconference dalam Rangka Pencegahan Covid-19 pada 13 April 2020,” kata Suhadi dalam Rapat Konsultasi Publik Rancangan Perma tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik secara daring, Selasa (11/8/2020).

Suhadi mengakui dalam sidang pidana online bakal menemui kendala teknis menyangkut jarak antara tempat terdakwa ditahan atau berada; tempat penuntut dan pengadilan yang akan menyidangkan; adanya keadaan tertentu yang menghambat mobilitas penuntut, penasehat hukum, terdakwa, saksi, ahli, hakim, dan panitera pengganti.

Dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 11 dan Pasal 12 persidangan dihadiri 3 orang hakim dibantu panitera, penuntut umum wajib hadir, dan terdakwa wajib hadir. Dalam Pasal 154 dan 196 KUHAP, terdakwa pun wajib hadir. Pasal 159 KUHAP saksi dan ahli hadir dalam sidang. Kehadiran ini dimaksudkan adalah kehadiran secara fisik.

Dia menerangkan nantinya konsep terobosan yang diatur dalam Perma, hakim atau majelis hakim, panitera sidang tetap di ruang sidang. Hakim atau majelis hakim memiliki kewenangan untuk menentukan apakah persidangan akan dilaksanakan secara online atau tidak dalam kondisi tertentu. Penuntut umum, terdakwa, ahli, saksi hadir secara virtual di persidangan dalam jaringan dari tempat yang berbeda dalam waktu yang bersamaan.  Panggilan atau pemberitahuan tidak lagi bertemu langsung, tetapi secara elektronik (e-mail).  

“Nantinya, ada pergeseran domisili hukum menjadi domisili elektronik; ada pergeseran yuridiksi; pemeriksaan terdakwa yang tidak ditahan dilakukan di kantor penuntut umum atau tempat lain yang disetujui oleh hakim atau majelis hakim melalui penetapan,” kata Suhadi. (Baca Juga: MA Bakal Terbitkan Perma Sidang Pidana Online)

Tags:

Berita Terkait