Peserta Munas III Peradi-RBA Wajib Mengikuti Syarat dan Ketentuan Sesuai Protokol Kesehatan
Berita

Peserta Munas III Peradi-RBA Wajib Mengikuti Syarat dan Ketentuan Sesuai Protokol Kesehatan

Berikut adalah beberapa syarat dan ketentuan peserta Munas III Peradi-RBA, serta aturan lain terkait protokol kesehatan.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Panitia Munas III Peradi-RBA. Foto: istimewa.
Panitia Munas III Peradi-RBA. Foto: istimewa.

Memasuki rangkaian akhir penyelenggaraan Musyawarah Nasional III, Perhimpunan Advokat Indonesia-Rumah Bersama Advokat (Peradi-RBA) akan menggelar Sidang Pleno III pada 29 Agustus 2020 di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan. Sesuai rencana, Munas III Peradi-RBA berlangsung pada pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Adapun memiliki salah satu agenda pemilihan Ketua Umum Peradi-RBA, pemilihan diadakan dengan mekanisme one man one vote (OMOV) yang bersistem e-voting.

 

Berikut adalah beberapa syarat dan ketentuan peserta Munas III Peradi-RBA, serta aturan lain terkait protokol kesehatan.

 

  1. Peserta Munas III memiliki hak suara.
  2. Setiap peserta diwajibkan berpakaian rapi selama pelaksanaan Munas III.
  3. Peserta wajib menghadiri munas tepat waktu berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan oleh Panitia Munas III Peradi-RBA.
  4. Peserta munas dari unsur Dewan Pimpinan Nasional (DPN) akan di berikan account/akun dan disarankan agar berkumpul di Sekretariat Nasional Peradi-RBA, di Gedung LMPP, Jalan Wahid Hasyim No. 10, Menteng, Jakarta Pusat, 10340 ketika pelaksanaan munas dengan sistem daring/virtual.
  5. Peserta MUNAS dari unsur Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) disarankan agar melakukan munas secara daring/virtual di Sekretariat DPD atau DPC masing-masing atau kantor atau tempat yang ditentukan oleh DPD dan DPC ketika pelaksanaan munas.
  6. Masing-masing DPC akan mendapatkan satu account/akununtuk 25 orang anggota. Namun, bagi DPC yang memiliki keanggotaan lebih dari 25 orang, maka Panitia Munas III Peradi-RBA akan memberikan beberapa akun yang disesuaikan dengan jumlah keanggotaan masing-masing DPC.
  7. Panitia Munas III Peradi-RBA tidakmenyediakan transportasi dan akomodasi bagi peserta munas.
  8. Panitia Munas III Peradi-RBA menetapkan jika ada DPC atau DPD yang berkeinginan hadir langsung di tempat pelaksanaan munas, cukup diwakili oleh seorang Ketua DPC atau DPD tersebut.
  9. Ketua DPC atau Ketua DPD yang hadir secara fisik di tempat Pelaksanaan Munas III Peradi harus memperoleh Surat Kuasa dari Anggota DPC atau DPD untuk kemudian menyerahkan kepada Panitia MUNAS Ke-III paling lambat 3 hari sebelum Pelaksanaan Munas III Peradi-RBAyaitu pada Rabu, 26 Agustus 2020 melalui email: [email protected] dan lewat pos tercatat di alamat Sekretariat Nasional DPN Peradi, Gedung LMPP, Jalan Wahid Hasyim No. 10, Menteng, Jakarta Pusat, 10340.
  10. Panitia dan peserta munas yang akan hadir secara fisik di tempat Pelaksanaan Munas III Peradi-RBA wajib menyerahkan hasil rapid test paling lambat 3 hari sebelum Munas III, yaitu Rabu, 26 Agustus 2020 melalui email: [email protected] dan  lewat pos tercatat di alamat Sekretariat Nasional DPN Peradi, Gedung LMPP, Jalan Wahid Hasyim No. 10, Menteng, Jakarta Pusat. 10340 up. Panitia MUNAS Ke-III PERADI.
  11. Dilarang hadir secara fisik bagi panitia dan peserta munas ke tempat Pelaksanaan Munas III Peradi-RBA jika memiliki suhu badan di atas 37 derajat Celsius.
  12. Panitia dan peserta munas yang hadir secara fisik di tempat Pelaksanaan Munas III Peradi-RBA wajib mengikuti protokol kesehatan yaitu memakai masker selama munas berlangsung, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, dan dianjurkan untuk menggunakan face shield serta sarung tangan.
  13. Peserta yang hadir secara fisik di tempat pelaksanaan munas, tidak diperkenankan membuat keonaran ataupun keributan.
  14. Peserta yang hadir secara fisik di tempat pelaksanaan munas,wajib membawa obat-obatan atau alat kesehatan masing-masing.
  15. Peserta yang hadir secara fisik di tempat pelaksanaan Munas III Peradi-RBA tidak diperkenankan membawa senjata tajam, minum-minuman keras, narkoba, maupun sejenisnya.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia-Rumah Bersama Advokat (Peradi-RBA).

Tags:

Berita Terkait