Bansos Rp600 Ribu untuk Pekerja Diharapkan Sentuh Sektor Informal
Berita

Bansos Rp600 Ribu untuk Pekerja Diharapkan Sentuh Sektor Informal

Apindo mendorong pengusaha untuk segera mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Demi mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia pasca pandemi Covid-19, pemerintah kembali menggulirkan kebijakan baru. Pemerintah berencana menerbitkan kebijakan bantuan subisidi upah bagi buruh sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan. Rencananya bantuan subsidi upah akan dimulai pada September hingga Desember mendatang.

Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwantono, mengatakan insentif subsidi upah yang tengah digodok oleh pemerintah seharusnya tidak hanya menyasar sektor formal. Pasalnya, saat ini masih banyak pekerja informal yang mendapatkan gaji di bawah Rp5 juta perbulan.

Namun persoalannya adalah mayoritas pekerja sektor informal, khususnya untuk UMKM tidak terdaftar dalam kepesertaan BJPS TK. “Tetapi pertanyaannya bagaimana yang informal? Yang pasti tidak ikut BPJS Ketenagakerjaan. Kalau seperti itu nanti bagaimana mereka, tidak dapat. Usaha-usaha kecil mikro itu kan tidak ada yang mendaftarkan BPJS karyawannya," kata Sutrisno, ketika dikonfirmasi Rabu (12/8).

Untuk itu, Iwantono mendorong pengusaha untuk segera mendaftarkan karyawan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hal tersebut bertujuan agar bantuan subsidi upah bisa diterima oleh penerima upah yang bekerja di sektor informal. “Perusahaan sudah memiliki data karyawan yang bergaji di bawah 5 juta. Itu didaftarkan semua. Mau yang sedang bekerja, mau yang dirumahkan semuanya didaftarkan,” imbuhnya. (Baca Juga: Persoalan Ini Jadi Alasan Bansos Rp600 Ribu ke Karyawan Tidak Tepat Sasaran)

Dalam konferensi pers daring, Selasa (11/8) lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemberian subsidi upah ini berlaku untuk penerima upah yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta. Adapun mekanisme pendataan penerima subsidi upah didasarkan pada kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan yang memang sudah memiliki data terkait besaran upah yang diterima oleh pekerja.

Pemberian subsidi berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Sri Mulyani, sekaligus menjadi bukti bahwa lembaga jaminan sosial tersebut memiliki manfaat dalam situasi krisis. Jika tidak, pemerintah akan sulit untuk mendapatkan databased penerima upah. Insentif berupa subsidi upah ini juga berlaku bagi sektor informal yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan menggunakan BPJS TK untuk pemberian subsidi upah dengan gaji di bawah Rp 5 juta, menunjukkan manfaatnya dalam situasi seperti krisis. Karena apabila kita ingin membantu dan tidak punya database maka sulit. Sekarang kita sudah punya nama, alamat, dan bekerja di perusahaan mana, sektornya tidak harus formal karena harusnya sektor informal juga tetap bisa mendaftarkan di BPJS TK,” kata Sri Mulyani. (Baca: Melihat Persyaratan Bantuan Rp600 Ribu per Bulan untuk Karyawan)

Tags:

Berita Terkait