Perlu Integrasi dan Komitmen Aparat Hukum dalam Pencegahan Korupsi
Utama

Perlu Integrasi dan Komitmen Aparat Hukum dalam Pencegahan Korupsi

Perlu bagaimana berbagi peran lembaga penegak hukum dan peradilan bersinergi dan duduk bersama mencari cara dan upaya pencegahan yang efektif.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Sejumlah narasumber webinar bertajuk 'Urgensi Pemberantasan Korupsi Melalui Reformasi Terintegritasi Lembaga Penegak Hukum', Rabu (12/8). Foto: RFQ
Sejumlah narasumber webinar bertajuk 'Urgensi Pemberantasan Korupsi Melalui Reformasi Terintegritasi Lembaga Penegak Hukum', Rabu (12/8). Foto: RFQ

Tertangkapnya buronan terpidana dalam kasus cessie Bank Bali Djoko s Tjandra membuka tabir modus keterlibatan sejumlah oknum aparat penegak hukum, mulai advokat, polisi, dan jaksa. Alih-alih menegakan hukum, aparat penegak hukum justru cawe-cawe dengan pelaku tindak pidana. Untuk itu, dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi perlu perubahan terintegrasi antar lembaga penegak hukum guna mencegah penegak hukum terjerembab dalam kasus hukum.

Direktur Eksekutif Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Dio Ashar Wicaksana mengatakan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi harus dimulai dari semua lembaga penegak hukum. Tak hanya lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan, faktanya advokat pun memiliki peran besar dan penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi atau tindak pidana lain.    

Dalam praktiknya, tak sedikit advokat tersandung kasus korupsi saat membela kliennya. Seperti terlibat kasus suap, hingga menghalang-halangi penegak hukum dalam memeriksa kliennya dalam proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Memang dia membela kliennya, tapi tetap dia seharusnya membela keadilan,” ujar Dio dalam webinar bertajuk “Urgensi Pemberantasan Korupsi Melalui Reformasi Terintegritasi Lembaga Penegak Hukum”, Rabu (12/8/2020). (Baca Juga: Penangkapan Djoko Tjandra Pintu Masuk Bongkar Mafia Hukum)

Dalam kasus Djoko Tjandra misalnya, penasihat hukumnya Anita Dewi Kolopaking terseret dugaan kasus pemalsuan dokumen terkait pelarian Djoko Tjandra yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Bagi Dio, peran organisasi advokat menjadi penting dalam menegakan kode etik. Ketika advokat tersandung hingga berstatus terpidana kasus korupsi, organisasi advokat perlu bertindak memberi sanksi etik hingga mencabut lisensi izin praktik sebagai advokat.

“Peran organsasi advokat ketika mendidik para calon advokat sebelum mengantongi izin praktik beracara pun menjadi penting,” lanjutnya.

Namun demikian, pada akhirnya pencegahan dan pemberantasan korupsi tetap dilakukan bersama seluruh institusi penegak hukum. Adanya kesamaan cara pandang dalam pemberantasan korupsi menjadi kunci utama. Setidaknya, masing-masing institusi memiliki kewajiban dan konsisten menjaga para aparaturnya konsisten menghindari terjadinya praktik korupsi. Karena itu, menurutnya upaya pemberantasan korupsi sangat membutukan integrasi dan komitmen antar penegak hukum dalam sebuah criminal justice system.

“Kita perlu bagaimana berbagi peran lembaga penegak hukum dan peradilan bersinergi dan duduk bareng mencari cara dan upaya pencegahan bersama yang efektif,” sarannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait