Jaksa Pinangki Jadi “Pelengkap” Dugaan Keterlibatan Penegak Hukum di Kasus Djoko Tjandra
Berita

Jaksa Pinangki Jadi “Pelengkap” Dugaan Keterlibatan Penegak Hukum di Kasus Djoko Tjandra

Sebelumnya ada seorang jenderal polisi dan advokat yang telah menjadi tersangka dan ditahan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Korupsi. Ilustrasi BAS
Ilustrasi Korupsi. Ilustrasi BAS

Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji terkait pengurusan perkara Peninjauan Kembali (PK) Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra), terpidana kasus Cessie Bank Bali yang sempat buron beberapa waktu lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyebut penyidik telah memeriksa empat orang saksi dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup sebelum menetapkan Pinangki sebagai tersangka. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tanggal 05 Agustus 2020.

Kemudian setelah itu terbitlah Surat Penetapan Tersangka (Pidsus 18) Nomor: TAP-53/F.2/Fd.2/08/2020 tanggal 11 Agustus 2020 atas nama Pinangki dengan sangkaan melanggar pasal 5 ayat (2) Undang  Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hari menjelaskan, kasus ini bermula ketika Djoko Tjandra mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan PK Mahkamah Agung Nomor 12K/Pid.Sus/2008 tanggal 11 Juni 2009. Padahal status yang bersangkutan adalah buronan karena belum melaksanakan eksekusi atas putusan tersebut. Menurut Hari ada peran Pinangki dalam proses tersebut dan ia menerima imbalan sebesar AS$500 ribu atau jika dikonversi menjadi sekitar Rp7 miliar.

“Diduga ada peran Tersangka PSM untuk yang mengkondisikan dan mengatur upaya hukum PK tersebut bahkan Tersangka PSM melakukan pertemuan dengan Terpidana Djoko Soegiarto Tjandra di Malaysia bersama-sama dengan Anita Kolopaking, yang diduga untuk keperluan koordinasi dan pengkondisian keberhasilan PK Terpidana Djoko Soegiarto Tjandra dijanjikan hadiah atau pemberian sebanyak $500.000,- (limaratus ribu dollar amerika),” ujar Hari dalam keterangan tertulis. (Baca: Kejagung Usut Dugaan Tindak Pidana Jaksa Pinangki)

Setelah menetapkan tersangka, penyidik kemudian melakukan upaya penahanan terhadap Pinangki di rumahnya. Saat akan dilakukan penangkapan, kata Hari, Pinangki tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya ia dibawa ke Kejaksaan Agung kemudian menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kemudian langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

“Penahanan rutan terhadap Tersangka PSM dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima pemberian atau janji berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprint-24/F.2/Fd.2/08/2020 tanggal 11 Agustus 2020 untuk masa selama 20 (duapuluh) hari terhitung sejak tanggal 11 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2020 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI,” terangnya.

Tags:

Berita Terkait