Menelisik Perkembangan Hukum Perpajakan Pelaku Usaha E-Commerce di Indonesia
Info Hukumonline

Menelisik Perkembangan Hukum Perpajakan Pelaku Usaha E-Commerce di Indonesia

Webinar ini bertujuan untuk memberikan update terbaru serta pemahaman yang mendalam bagi pelaku usaha e-commerce dalam menerapkan sistem perpajakan berdasarkan kerangka regulasi terkini.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Menelisik Perkembangan Hukum Perpajakan Pelaku Usaha E-Commerce di Indonesia
Hukumonline

Perdagangan elektronik atau e-commerce merupakan model bisnis modern yang sudah semakin populer pada era digitalisasi ini. Industri e-commerce memiliki peran yang sangat penting dalam membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat Indonesia. Serta berkembangnya industri e-commerce dapat memungkinkan konsumen di daerah rural atau terpencil untuk menikmati produk yang sebelumnya sulit diakses. Namun, memang selama perkembangannya, terdapat permasalahan hukum yang melekat dengan industri ini.

Terdapat potensi dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk digital dan yang diperdagangkan dalam e-commerce. Hal tersebut tecermin dari pergeseran pelaku pajak yang berwujud, mulai mengarah ke platform digital. Perkembangan dalam pengenaan Pajak pada industri e-commerce juga menimbulkan permasalahan.

Untuk mengetahui perkembangan hukum dan praktik pengenaan pajak pada kegiatan usaha e-commerce saat ini di Indonesia, Hukumonline membuka pendaftaran Webinar Hukumonline 2020 bertema, “Memahami Mekanisme Perpajakan e-Commerce berdasarkan Perppu No. 1 Tahun 2020” yang akan diselenggarakan pada Kamis, 27 Agustus 2020, melalui Platform Zoom Webinar.

Dalam webinar ini akan hadir dua narasumber yang kompeten dalam bidangnya yang akan memaparkan lebih jelas terkait penerapan serta perkembangan mekanisme pengenaan Pajak pada pelaku usaha e-commerce dari segi hukum dan bisnis. Kedua narasumber tersebut adalah Bonarsius Sipayung yang merupakan Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan Jasa dan PTLL dari Direktorat Peraturan Perpajakan I, DJP dan Rofi Uddarojat yang merupakan Manager of Public Policy and Government Relations, dariidEA.

Kami membuka pendaftaran diskusi ini bagi yang berminat, terutama bagi perusahaan dan firma hukum. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served!Jika Anda tertarik, silakan klik di sini atau klik gambar di bawah ini.

Hukumonline.com

Sebagaimana diketahui, pembangan dalam pengenaan pajak pada industri e-commerce berpotensi menimbulkan permasalahan. Pasalnya sebagian besar perusahaan e-commerce menyimpan data keuangan secara digital, sehingga otoritas pajak akan kesulitan dalam menetukan besaran pajak yang terutang pada wajib pajak e-commerce apabila tidak memiliki infrasturktur digital yang memadai.

Dengan penerapan teknologi terbaru yakni big data analysis dibutuhkan artificial intelligence guna memprosesnya secara cepat dan akurat, sehingga output visualisasi datanya lebih efektif dan efisien. Permasalahan lain yang dapat timbul dalam pengenaan pajak e-commerce adalah memahami bahwa pemerintah harus berhati-hati memungut PPN atas produk yang diperdagangkan dalam e-commerce. Sebab, konsumen dan pedagang justru bisa beralih ke media sosial.

Terdapat pula poin-poin yang akan dibahas dalam webinar ini terkait perkembangan digitalisasi pajak kriteria wajib pajak dalam PMSE berdasarkan Perppu No.1 Tahun 2020; pengenaan PPN atas transaksi atau impor produk digital sesuai dengan PMK 48 Tahun 2020;tata cara penunjukan, pemungutan, dan penyetoran, serta pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN); perspektif asosiasi dalam pengenaan pajak e-ommerce berdasarkan Perppu No. 1 Tahun 2020; perpjakan pelaku usaha konvensional dan online serta segmen usaha domestik dan luar negeri; best practice bagi pelaku usaha dalam menerapkan Perppu No. 1 Tahun 2020.

Tags:

Berita Terkait