Pelanggaran Perjanjian LPDP yang Berujung Sanksi bagi Veronica Koman
Utama

Pelanggaran Perjanjian LPDP yang Berujung Sanksi bagi Veronica Koman

Veronica Koman Liau diminta mengembalikan dana beasiswa senilai Rp773.876.918,-. Hal ini berlaku kepada seluruh alumni LPDP yang tidak kembali dan berkontribusi kepada Negara.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Gedung Kementerian Keuangan. Foto: RES
Gedung Kementerian Keuangan. Foto: RES

Nama Veronica Koman Liau (VKL) pernah viral pada Agustus 2019 lalu saat insiden Asrama Mahasiswa Papua, di Surabaya pecah. Kala itu, VKL pulang ke Indonesia dari Australia untuk mendampingi mahasiswa Papua di Surabaya terkait ujaran rasisme. VKL bahkan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan provokasi dan menyebarkan berita hoaks.

Dara kelahiran Medan, Sumatera Utara ini memang vokal terhadap isu-isu HAM dan Papua. Bahkan, ia pernah tercatat sebagai pengacara publik di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Setelah cukup lama tenggelam, nama VKL kembali ramai diperbincangkan setelah pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta VKL mengembalikan dana beasiswa yang ia terima.

Sanksi tersebut dijatuhkan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai pihak yang menaungi kegiatan beasiswa dari negara karena VKL dinilai tidak menjalankan komitmennya saat meneken perjanjian beasiswa LPDP.

Dalam pernyataan tertulis, LPDP menjelaskan bahwa setiap penerima beasiswa LPDP yang telah menyelesaikan studi diwajibkan untuk kembali serta berkontribusi di Indonesia sebagaimana tercantum pada pasal kewajiban kembali dan kontribusi untuk Indonesia pada kontrak perjanjian. Hal itu diperkuat dengan adanya surat pernyataan bersedia kembali ke Indonesia saat mendaftar. Apabila alumni tidak kembali ke Indonesia, terdapat sanksi berupa kewajiban pengembalian dana beasiswa.

“Terhadap penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan kewajiban kembali ke Indonesia, LPDP melakukan serangkaian proses surat peringatan, pengenaan sanksi pengembalian dana studi dan penagihan. Hal ini berlaku kepada seluruh alumni, tidak terkecuali kepada alumni atas nama Veronica Koman Liau (VKL), yang tidak kembali ke Indonesia,” demikian bunyi pernyataan dari LPDP.

LPDP menerangkan VKL menginformasikan bahwa sempat kembali ke Indonesia di tahun 2018 untuk mendampingi aksi para mahasiswa Papua di Surabaya, namun kemudian kembali lagi ke Australia. Kembalinya VKL ke Indonesia pada 2018 adalah saat VKL belum lulus dari studinya sehingga kepulangan VKL ke Indonesia bukan dalam status yang bersangkutan\ sebagai alumni, namun sebagai awardee on going dan tidak dapat dianggap kembali ke Indonesia dalam konteks pemenuhan kewajiban alumni. (Baca Juga: Bansos Rp600 Ribu untuk Pekerja Diharapkan Sentuh Sektor Informal)

Kemudian VKL lulus pada Juli 2019 dan baru melaporkan kelulusan pada aplikasi sistem monitoring dan evaluasi LPDP pada tanggal 23 September 2019 namun belum disampaikan secara lengkap. Sayangnya, setelah menjadi alumni, VKL tidak memenuhi kewajibannya kembali dan berkarya di Indonesia. Maka terhadap hal ini LPDP melakukan proses pemberian peringatan sampai dengan penagihan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait