Beberapa Kritik dan Masukan Draf Perma Perkara Pidana Online
Berita

Beberapa Kritik dan Masukan Draf Perma Perkara Pidana Online

Mulai bagaimana mekanisme pemeriksaan saksi/ahli, asas sidang terbuka untuk umum, potensi sulitnya menemukan kebenaran materil, mekanisme sidang perkara anak, sidang perkara asusila. Hal ini membutuhkan petunjuk teknis yang lebih jelas.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Sidang perkara pidana secara online yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada April lalu. Foto: Istimewa
Sidang perkara pidana secara online yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada April lalu. Foto: Istimewa

Mahkamah Agung (MA) sedang merampungkan Perma tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik di Pengadilan. Rancangan Perma ini mengatur tata cara pelaksanaan persidangan perkara pidana, baik perkara pidana dalam lingkup peradilan umum, militer, ataupun jinayat secara daring (online). Perma ini disusun oleh Pokja berdasarkan SK KMA No. 108/KMA/IV/2020 tentang Kelompok Kerja Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Beragam kritikan, masukan, dan pertanyaan dari berbagai kalangan dalam forum Rapat Konsultasi Publik Rancangan Perma tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik dalam upaya melengkapi aturan proses bersidang secara daring (online) ini.  

Perwakilan dari Pengadilan Militer, Burhan Dahlan mempertanyakan terkait penyumpahan saksi yang berada di tempat yang berbeda-beda, apakah saksi bisa diperiksa dan memberi keterangan di rumahnya sendiri? bagaimana cara penyumpahanya. Ia juga mempertanyakan apakah pemeriksaan sidang pidana online digelar hanya di pengadilan tingkat pertama.

“Apakah secara otomatis berlaku di tingkat banding dan kasasi? Atau hanya berlaku di pengadilan tingkat pertama saja, untuk banding dan kasasi perlu kesepakatan bersama lagi?” tanya Burhan dalam Rapat Konsultasi Publik Rancangan Perma tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik secara daring, Selasa (11/8/2020).  

Burhan menjelaskan Pasal 2 ayat (2) dalam draft Perma ini menyebut mengenai pihak-pihak yang dapat menyetujui sidang pidana secara elektronik. Jika sudah ada persetujuan para pihak dan ketika sidang pidana elektronik sudah berlangsung, apakah bisa dihentikan dan diubah menjadi sidang konvensional (tatap muka di pengadilan).

Atas pertanyaan itu, Ketua Kamar Pidana MA Suhadi menerangkan saksi yang berada di tempat lain dan masih daerah hukum pengadilan yang menyidangkan perkara, saksi yang bersangkutan dapat memberi keterangan secara online. Nantinya, lafaz sumpah dibacakan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkaranya secara elektronik. Dan juru sumpah yang memegang kitab sesuai agama masing-masing yang lingkup wilayah pengadilan tempat tinggal terdekat saksi.

Suhadi menerangkan sejak awal proses sidang pidana elektronik ini bisa dilakukan secara elektronik dan juga konvensional. Artinya, sidang pidana elekronik ini bersifat pilihan dan kesepakatan para pihak. “Sidang pidana elektronik ini hanya untuk sidang tingkat pertama, tidak untuk perkara banding dan kasasi secara elektronik,” kata Suhadi. (Baca Juga: Melihat Draf Perma Sidang Pidana Online yang Bakal Disahkan)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait